Pengertian
subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak / kewajiban / kekuasaan tertntu dalam lalulintas hukum. Yang termasuk subyek hukum adalah manusia, dan
badan hukum, pengertian subyek hukum juga dapat
diartikan sebagai setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan
wewenang hukum. Wewenang
itu ada dua, yaitu
1. Wewenang memiliki hak
(rechtsbevoegdheid), dan
2. Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan
faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori
subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts
Person).
Pembagian
Subyek Hukum
Subjek
Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon) :
Pengertian
secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek
hukum yaitu:
1.
Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
2. Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan
untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pengertian
subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada
pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam
kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika
kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak
pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum
Ada
juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1.
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2.
Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut
oleh SEMA No.3/1963
Subjek
Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)
Subjek
hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum
dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
1.
Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2.
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
Ø
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
a.
Badan Hukum Privat
Badan
Hukum Privat (Privat
Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan
hukum itu.
Dengan
demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang
untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan,
dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan
terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
b.
Badan Hukum Publik
Badan
Hukum Publik (Publiek
Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara
umumnya.
Dengan
demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh
yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional
oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank
Indonesia dan Perusahaan Negara.
Ø
Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek
hukum, yaitu :
1.
Teori Fictie
2.
Teori Kekayaan Bertujuan
3.
Teori Pemilikan
4.
Teori Organ
Ø
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
1.
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
Contohnya
: Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
2.
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan
pemerintah)
Contohnya:
Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan
Ø
Pengertian Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu
benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu
sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah
yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan
kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut
menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek
hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan
pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya,
dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan
benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari,
air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir
melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk
memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan
apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya
dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada,
sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya
melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504
KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1.
Benda bergerak
Pengertian
benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri
ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
-
Benda bergerak karena sifatnya
Contoh
: perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
- Benda bergerak karena ketentuan UU
- Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda
tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh
: saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2.
Benda tidak bergerak
Pengertian
benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
-
Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak
dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan
benda tetap.
-
Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan
pemakaiannya :
Segala
apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh
: mesin – mesin dalam suatu pabrik
-
Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala
hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh
: Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya
dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
1.
Pemilikan
Pemilikan
(Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal
1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak
demikian halnya.
2.
Penyerahan
Penyerahan
(Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak
bergerak dilakukan balik nama.
3.
Daluwarsa
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab
bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.
Pembebanan
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk
benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta
benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Ø
Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu
pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari manusia
(persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum, segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari
suatu hubungan hukum.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-12
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar