Pengertian microfinance. Mikro
dalam istilah microfinance lebih menjelaskan mengenai ‘inferiority’ atau
keterbatasan, yaitu inferioritas dari masyarakat miskin (the poors) yang
sulit atau terbatas aksesnya kepada pelayanan jasa keuangan/perbankan.
Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan
rendah, termaksud konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak
memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini
dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan.
Beberapa
definisi mengenai microfinance antara lain sebagai berikut:
International
Management Communications Corporation (IMCC): microfinance sebagai
seperangkat teknik dan metode perbankan non-tradisional untuk membuka akses
seluas-luasnya kepada sektor yang tidak tersentuh jasa keuangan formal.
The
Foundation for Development Cooperation: microfinance sebagai
penyediaan jasa keuangan khususnya simpanan dan pinjaman bagi rumah tangga
miskin yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal.
Asian
Development Bank: microfinance sebagai
penyediaan layanan keuangan yang seluas-luasnya, seperti deposito, pinjaman,
jasa pembayaran, transfer uang dan asuransi kepada orang miskin dan rumah
tangga berpenghasilan rendah dan kepada usaha-usaha kecil/mikro.
Marguerite
S. Robinson : microfinance sebagai
layanan keuangan skala kecil khususnya kredit dan simpanan yg disediakan bagi
mereka yang bergerak di sektor pertanian, perikanan atau peternakan; yang
mengelola usaha kecil atau mikro yg meliputi kegiatan produksi, daur ulang,
reparasi atau perdagangan; yang menyediakan layanan jasa; yang bekerja untuk
memperoleh upah atau komisi; yg memperoleh penghasilan dari/dengan cara
menyewakan tanah, kendaraan, tenaga hewan ternak, atau peralatan dan
mesin-mesin; dan kepada perseorangan atau kelompok baik di pedesaan maupun di
perkotaan di negara-negara berkembang.
Kesimpulan: Tidak
ada definisi baku mengenai microfinance, kecuali bahwa semuanya
mengkaitkan microfinance dengan kegiatan pelayanan keuangan
bagi masyarakat miskin (the poors) yang mempunyai keterbatasan akses
ketika berhubungan dengan lembaga keuangan formal.
2. Microbanking. Layanan microfinance bisa
dilakukan oleh pemerintah, individu, swasta, LSM, Lembaga Keuangan formal
ataupun informal. Layanan microfinanceyang dilakukan oleh perbankan
disebut microbanking. Microbanking adalah bagaimana perbankan
yang merupakan lembaga keuangan formal harus bisa melayani sektor mikro, yang
umumnya bersifat informal, atau bagaimana sektor mikro yang informal bisa masuk
dalam sektor perbankan yang formal.
3. Kondisi
umum pasar dalam microfinance. Pasar/permintaan yang ada dalammicrofinance berasal
dari rumah tangga, dan perusahaan yang bergerak secaraunregulated dalam
sektor ekonomi informal. Bank Dunia memperkirakan potensi pasar untuk kredit
mikro di seluruh dunia saat ini tidak kurang dari angka 100 juta
nasabah. Kondisi umum sektor informal sering digambarkan seperti langka
modal, kepemilikan bersifat keluarga, skala kecil, status tidak legal,
beroperasi di pasarunregulated, relatif mudah keluar masuk pasar, padat
karya, pendidikan informal dan ketrampilan rendah, jam kerja tidak tertentu,
sedikit pemakaian alat, penggunaan sumber daya sendiri, dan penjualan/pemasaran
bersifat domestik.
4. Profil
nasabah dalam microfinance (Berenback dan Churchill, 1997)
.Tenaga kerja: memperkerjakan 1-5 orang termasuk anggota
keluarganya, Aktiva tetap: relatif kecil karena labor
intensive, lokasi : disekitar rumah, umumnya di luar pusat
bisnis, Pemasaran : tergantung pada lokal dan jarang terlibat
kegiatan ekspor impor, Manajemen: ditangani sendiri
dengan teknik sederhana, Aspek hukum: beroperasi di luar ketentuan yang
di atur hukum, perijinan, pajak, perburuhan dan lain-lain.
Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama Usaha Mikro, kecil dan menengah (UMKM). dari statistik dan riset yang dilaku7kan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, kecil dan menengah (UMKM)
penegertian
dan kriteria usaha mikro, kecil dan menengah adalah sebagai berikut
a. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
b. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang RI
c. Usaha
Menengah
Kriterian Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang RI
Sumber:
