emotion jalan

Minggu, 24 November 2013

MICROFINANCE


Pengertian microfinance. Mikro dalam istilah microfinance lebih menjelaskan mengenai ‘inferiority’ atau keterbatasan, yaitu inferioritas dari masyarakat miskin (the poors) yang sulit atau terbatas aksesnya kepada pelayanan jasa keuangan/perbankan. Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termaksud konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan.

Beberapa definisi mengenai microfinance antara lain sebagai berikut:
International Management Communications Corporation (IMCC): microfinance sebagai seperangkat teknik dan metode perbankan non-tradisional untuk membuka akses seluas-luasnya kepada sektor yang tidak tersentuh jasa keuangan formal.
The Foundation for Development Cooperationmicrofinance sebagai penyediaan jasa keuangan khususnya simpanan dan pinjaman bagi rumah tangga miskin yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal.
Asian Development Bankmicrofinance sebagai penyediaan layanan keuangan yang seluas-luasnya, seperti deposito, pinjaman, jasa pembayaran, transfer uang dan asuransi kepada orang miskin dan rumah tangga berpenghasilan rendah dan kepada usaha-usaha kecil/mikro.
Marguerite S. Robinson : microfinance sebagai layanan keuangan skala kecil khususnya kredit dan simpanan yg disediakan bagi mereka yang bergerak di sektor pertanian, perikanan atau peternakan; yang mengelola usaha kecil atau mikro yg meliputi kegiatan produksi, daur ulang, reparasi atau perdagangan; yang menyediakan layanan jasa; yang bekerja untuk memperoleh upah atau komisi; yg memperoleh penghasilan dari/dengan cara menyewakan tanah, kendaraan, tenaga hewan ternak, atau peralatan dan mesin-mesin; dan kepada perseorangan atau kelompok baik di pedesaan maupun di perkotaan di negara-negara berkembang.
Kesimpulan: Tidak ada definisi baku mengenai microfinance, kecuali bahwa semuanya mengkaitkan microfinance dengan kegiatan pelayanan keuangan bagi masyarakat miskin (the poors) yang mempunyai keterbatasan akses ketika berhubungan dengan lembaga keuangan formal.
2. Microbanking. Layanan microfinance bisa dilakukan oleh pemerintah, individu, swasta, LSM, Lembaga Keuangan formal ataupun informal. Layanan microfinanceyang dilakukan oleh perbankan disebut microbanking. Microbanking adalah bagaimana perbankan yang merupakan lembaga keuangan formal harus bisa melayani sektor mikro, yang umumnya bersifat informal, atau bagaimana sektor mikro yang informal bisa masuk dalam sektor perbankan yang formal.
3. Kondisi umum pasar dalam microfinance. Pasar/permintaan yang ada dalammicrofinance berasal dari rumah tangga, dan perusahaan yang bergerak secaraunregulated dalam sektor ekonomi informal. Bank Dunia memperkirakan potensi pasar untuk kredit mikro di seluruh dunia saat ini tidak kurang dari angka 100 juta nasabah. Kondisi umum sektor informal sering digambarkan seperti langka modal, kepemilikan bersifat keluarga, skala kecil, status tidak legal, beroperasi di pasarunregulated, relatif mudah keluar masuk pasar, padat karya, pendidikan informal dan ketrampilan rendah, jam kerja tidak tertentu, sedikit pemakaian alat, penggunaan sumber daya sendiri, dan penjualan/pemasaran bersifat domestik.
4. Profil nasabah dalam microfinance (Berenback dan Churchill, 1997) .Tenaga kerja: memperkerjakan 1-5 orang termasuk anggota keluarganya, Aktiva tetap: relatif kecil karena labor intensive, lokasi : disekitar rumah, umumnya di luar pusat bisnis, Pemasaran : tergantung pada lokal dan jarang terlibat kegiatan ekspor impor, Manajemen: ditangani sendiri dengan teknik sederhana, Aspek hukum: beroperasi di luar ketentuan yang di atur hukum, perijinan, pajak, perburuhan dan lain-lain.

Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama Usaha Mikro, kecil dan menengah (UMKM). dari statistik dan riset yang dilaku7kan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, kecil dan menengah (UMKM)

penegertian dan kriteria usaha mikro, kecil dan menengah adalah sebagai berikut

a. Usaha Mikro
    Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

b. Usaha Kecil
     Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang RI

c. Usaha Menengah
Kriterian Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang RI




Sumber: 




Koperasi Kredit atau Credit Union

Koperasi Kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU. Credit Union berasal dari kata bahasa Latin yaitu dari kata Credere yang artinya percaya, dan Unio yang artinya perkumpulan.  Jadi Credit Union adalah sebuah lembaga keuangan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam yang memiliki dan dikelola oleh anggotanya dengan cara menabung dan meminjamkan hasil tabungannya kepada sesama anggotanya atas dasar saling percaya untuk kesejahteraan bersama.

Kosep CU adalah masyarakat yang menadi anggota membayar iuran wajib, seimpan pokok, dan menabung. Tabungan itu akan menjadi jaminan untuk meminjam dalam jumlah yang masih wajar. Yang boleh meminjam hanya anggota, tidak boleh orang luar.
Credit Union bukan tempat untuk memberikan sumbangan dan bukan tempat untuk mendapatkan sumbangan. Melainkan tempat untuk saling membantu melalui penciptaan modal secara demokratis yang sesuai kemampuan sendiri.
Secara demokratis artinya gerakan kebersamaan dari anggota oleh anggota dan untuk anggota. Sesuai Kemampuan sendiri artinya memiliki kemandirian dan tidak menggantungkan sumbangan kepada pihak lain.  Menciptakan modal dari anggota dan senantiasa meminjamkan kembali 70% hingga 80% dari modal yang tekumpul kepada anggotanya adalah ciri khas Credit Union.

MODAL AWAL CU
Modal awal dari anggota sendiri. Ketika menjadi anggota CU, anggota tersebut membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan sebagainya. Dari sana uang itu mulai dikelolah. Yang boleh meminjam hanya anggota CU saja, tidak boleh orang luar. Kalo mau meminjam, dai harus menjadi anggota terlebih dahulu.


Sebutan Credit Union di berbagai tempat:
·         Di negara-negara Afrika, Credit Union dikenal dengan "Savings And Credit Cooperative Organizations" (SACCOs), yang menekankan pentingnya menabung sebelum meminjam.
·         Di negara-negara berbahasa Spanyol, Credit Union disebut dengan Cooperativas De Ahorro y Crédito,
·         Di Meksiko, negara yang juga berbahasa Spanyol, Credit Union lebih dikenal dengan nama Caja Popular.
·         Sementara itu, dalam bahasa Prancis, Credit Union dikenal dengan Caisse Populaire dan Banque Populaire.
·         Di Afganistan, Credit Union disebut Islamic Investment and Finance Cooperatives (IIFCs) yang sejalan dengan praktik perbankan Islam (syariah).

World Council of Credit Unions WOCCU merumuskannya sebagai berikut:
“...member-owned not-for-profit financial cooperatives that provide savings, credit and other financial services to their members. Credit Union membership is based on a common bond, a linkage shared by savers and borrowers who belong to a specific community, organization, religion or place of employment. Credit Unions pool their member’s savings deposits and shares to finance their own loan portfolios rather than they rely on outside capital. Members benefit from higher returns on savings, lower rates on loans and fewer fees on average.” 
[...koperasi jasa keuangan bertujuan tidak mencari keuntungan, kepemilikannnya dimiliki anggota, menyelenggarakan tabungan, pinjaman dan pelayanan keuangan lainnya kepada para anggotanya. Keanggotaan Credit Union berdasarkan pada ikatan kebersamaan, merupakan sebuah pertalianhubungan antara penabung dan peminjam yang sama-sama menjadi anggota komunitas organisasi, lembaga keagamaan atau kesatuan tempat kerja tertentu. Credit Union mengumpulkan simpanantabungan dan saham para Anggotanya untuk mendanai pinjamannya daripada menggantungkan diri pada sumber keuangan dari luar. Anggota mendapat keuntungan sebagai pemilik Credit Union dari balas jasa simpanan yang tinggi, balas jasa pinjaman yang lebih rendah dan dengan rerata biaya yang lebih sedikit ]

Swadaya, Solidaritas dan Pendidikan adalah tiga pilar yang merupakan kunci keberhasilan Credit Union dalam membangun karakter anggota.
1.     Swadaya, dengan menumbuhkan kesadaran tentang makna swadaya yang bersifat mandiri dan berdaulat, sehingga Credit Union tidak menerima penyertaan modal dari luar
2.     Solidaritas, dengan meningkatkan semangat solidaritas untuk memperkuat kebersamaan diantara anggota.
3.     Pendidikan, melaksanakan pendidikan terus menerus kepada anggota baru maupun penyegaran kepada anggota lama

Kekuatan Credit Unión terekspresi dari kesetiaan anggota menjadi ”penabung dan peminjam yang baik”. Transaksi simpan pinjam yang ada mengacu pada Strtuktur Keuangan Credit Union yang efektif.

Sumber :

Minggu, 20 Oktober 2013

Sejarah Singkat Tentang Bapak Koperasi Indonesia


M
ohammad Hatta lahir dengan nama Muhammad Athar; lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 di Bukit Tinggi. Dilingkungan keluarga ibunya. Ayahnya, Haji Mohammad Djamil, meninggal dunia ketika Hatta berusia delapan bulan. Dari ibunya, Hatta memiliki enam saudara perempuan. Ia adalah anak laki-laki satu-satunya.

Pendidikan Dan Pergaulan
Mohammad Hatta pertama kali mengenyam pendidikan formal di sekolah swasta. Setelah enam bulan, ia pindah ke sekolah rakyat dan sekelas dengan Rafiah, kakaknya. Namun, pelajarannya berhenti pada pertengahan semester kelas tiga. Ia lalu pindah ke ELS di Padang (kini SMA Negeri 1 Padang) sampai tahun 1913, kemudian melanjutkan ke MULO sampai tahun 1917. Selain pengetahuan umum, ia telah ditempa ilmu-ilmu agama sejak kecil. Ia pernah belajar agama kepada Muhammad Jamil Jambek, Abdullah Ahmad, dan beberapa ulama lainnya. Selain keluarga, perdagangan memengaruhi perhatian Hatta terhadap perekonomian. Di Padang, ia mengenal pedagang-pedagang yang masuk anggota Serikat Usaha perkumpulan-perkumpulan pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa, dan Jong ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond. Sebagai bendahara. Ia menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya perkumpulan. Tetapi sumber keuangan baik iuran anggota maupun dari sumber luar hanya mungkin lancer kalau para anggotanya mempunyai rasa tanggung jawab dan disiplin. Rasa tanggung jawab dan disiplin selanjutnya menjadi ciri khas sifat-sifat Mohammad Hatta. Kegiatannya ini tetap dilanjutkannya ketika ia bersekolah di Prins Hendrik School. Mohammad Hatta tetap menjadi bendahara di Jakarta.

Gelar Bapak Koperasi Indonesia

Mohammad Hatta diberikan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya  yang berjudul membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).

Peranan Koperasi dalam Perkembangan Perekonomian Indonesia
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.

Di dunia ada dua macam model koperasi. Pertama, adalah koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam rangka system sosialis. Kedua, adalah koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri. Tanpa bantuan campur tangan pemerintah. Jika badan usaha milik Negara merupakan usaha sekala besar, maka koperasi mewadahi usaha-usaha kecil. Walapun jika telah bergabung dalam koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Dinegara- Negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia. Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah  perekonomian perdesaan yang berbasis pertanian.

Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikan tiga macam koperasi. Pertama, adalah koperasi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua aalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termaksud peternak atau nelayan). Ketiga adalah koperasi kerdit yang melayani perdagangan kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal usaha. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industry kecil dan koperassi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasran hasilnya.

Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bias pula mengembangkan usaha menjadi usaha besar berdasarkan modal yang bias dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota koperasi primer maupun anggota koperasi skunder.

Karena kedudukanya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahan pun yang berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan koperasi. Semua partai politik dari dahulu hingga kini dari masyumi hingga PKI, mencantumkan koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor mentri Negara dan depertement koperasi baru lahir pada massa Orde Baru pada akhir Dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah. Bahkan bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum massa Orde Baru tidak dikenal kantor menteri Negara atau departemen koperasi. Bahkan, cabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiripun tidak ada departemen atau menteri Negara yang khusus membina koperasi.

Referens


KENAPA KOPERASI DI INDONESIA SULIT BERKEMBANG ?????



Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kemasyarakatan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan di tempat atau justru malah mengalami kemunduran.
         Pasang-surut Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut yaang tidak stabil. Saat ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi sulit berkembang?” Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.

 permasalahan yang dihadapi koperasi 3 penyebab koperasi di Indonesia sulit berkembang menurut Toto Sugiyono Yaitu :

Sistem administrasi koperasi di Indonesia masih tergolong buruk sehingga membuat  koperasi sulit didongkrak untuk menjadi bisnis berskala besar. "Salah satu yang menjadi penghalang koperasi menjadi bisnis skala besar secara internal adalah pada kualitas sumber daya manusia, pelaksanaan prinsip koperasi, dan sistem administrasi dan bisnis yang masih rendah," kata Asisten Deputi Urusan Asuransi dan Jasa Keuangan Kementerian Koperasi dan UKM Toto Sugiyono, Sabtu (14/9). Sumber : Bisnis Indonesia.
Administrasi koperasi yang belum tertata dengan baik, menurut dia, sudah saatnya diakhiri melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi. Jika administrasi koperasi dilakukan secara profesional, ia berpendapat, bukan tidak mungkin akan lebih banyak jumlah koperasi di Indonesia yang bisa masuk dalam 300 The Global Cooperatives versi ICA (International Cooperative Alliance)."Sayangnya, kendala koperasi di Indonesia bukan hanya dari internal tapi juga dari faktor eksternalnya," katanya.
Ia menambahkan secara eksternal, kemampuan koperasi di Indonesia masih tergolong rendah dalam memanfaatkan peluang. Meski begitu, sudah ada beberapa koperasi yang memenuhi target untuk menjadi Koperasi Skala Besar (KSB) baik dari sisi aset, jumlah anggota, maupun volume usaha mereka di antaranya Kospin Jasa Pekalongan dan KSP Artha Prima di Jawa Tengah.
Kospin Jasa, misalnya, sampai saat ini telah memiliki anggota lebih dari 8.000 orang seluruh Indonesia dengan jumlah aset mencapai Rp12,5 triliun. Toto berharap ke depan akan ada lebih banyak koperasi serupa berkembang di Indonesia sehingga peran koperasi sebagai pemberdaya ekonomi masyarakat semakin besar dan terasa. "Pemerintah siap memberikan akses informasi dan fasilitasi dalam rangka peningkatan kapasitas," katanya. Ia juga berjanji untuk meningkatkan pengawasan simpan-pinjam dan siap memberikan jalan keluar persoalan yang dihadapi koperasi. "Kita upayakan agar koperasi semakin meningkatkan profesionalisme dimulai dengan pembenahan administrasi bisnis yang berstandar bisnis," katanya.
Sebenarnya, secara umum permasalahan yang dihadapi koperasi dapat di kelompokan terhadap 2 masalah. Yaitu :

A.   Permasalahan Internal

Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
·         Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;

Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
·       Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relatif tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
·        Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
·       Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
·       Dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.


B.Permasalahan eksternal
·      Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;

       Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
·      Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
·      Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.

Selain itu Koperasi sulit berkembang diantara lain disebabkan oleh :

·     Kurangnya Promosi dan Sosialisasi
        Promosi diperlukan agar masyarakat tahu tentang koperasi dan manfaat serta kegunaan tersebut. Pemerintah dengan gencarnya melalui media massa mensosialisasikan Koperasi kepada masyarakat namun jika sosialisasi hanya dilakukan dengan media massa mungkin hanya akan “numpang lewat” saja. Memang benar dengan mensosialisasikan melalui media massa akan lebih efektif untuk masyarakat mengetahuinya, namun dengan sosialisasi secara langsung untuk terjun kelapangan akan lebih efektif karena penyampaian yang lebih mudah dipahami. Dalam masalah promosi barang yang dijual di suatu koperasi juga mengalami kendala seperti kurangnya promo yang ditawarkan dan kurang kreatifnya koperasi untuk mempromosikan sehingga minat masyarakat juga berkurang untuk dapat ikut serta dalam koperasi.

     Kesadaran Masyarakat Untuk Berkoperasi Masih Lemah
       Masyarakat masih sulit untuk sadar akan berkoperasi, terutama anak-anak muda. Kesadaran yang masih lemah tersebut bias disebabkan kurang menariknya koperasi di Indonesia untuk dijadikan sebagai suatu usaha bersama. Selain itu para pemuda-pemudi lebih sukamenghabiskan waktu di luar daripada melakukan kegiatan didalam koperasi karena bagi pemuda terkesan “Kuno”.

     Harga Barang di Koperasi Lebih Mahal Dibandingkan Harga Pasar
       Masyarakat jadi enggan untuk membeli barang dikoperasi karena harganya yang lebih mahal dibandingkan dengan harga pasar. Bagi masyarakat Indonesia konsumen akan memilih untuk membeli suatu barang dengan harga yang murah dengan kualitas yang sama atau bahkan lebih baik dibandingkan dengan koperasi. Dengan enggannya masyarakat untuk bertransaksi di koperasi sudah pasti laba yang dihasilkan oleh koperasi-pun sedikit bahkan merugi sehingga perkembangan koperasi berjalan lamban bahkan tidak berjalan sama sekali.

      Sulitnya Anggota Untuk Keluar dari Koperasi
          Seorang anggota koperasi maupun pemilik koperasi akan sulit untuk melepaskan koperasi tersebut, kenapa ? Karena sulitnya menciptakan regenerasi dalam koperasi tersebut. Dengan sulitnya regenerasi maka seseorang akan merasa jenuh saat terlalu dalam posisi yang ia tempati namun saat ingin melepaskan jabatannya sulit untuk mendapatkan pengganti yang cocok yang bias mengembangkan koperasi tersebut lebih lanjut.

      Kurang Adanya Keterpaduan dan Konsistensi
           Dengan kurang adanya keterpaduan dan Konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, maka program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.


·              Kurang Dirasakan Peran dan Manfaat Koperasi Bagi Anggota dan Masyarakat

Peran, kegunaan serta manfaat koperasi belum dapat dirasakan oleh anggotanya serta masyarakat karena Koperasi belum mampu meyakinkan anggota serta masyarakat untuk berkoperasi dan kurang baiknya manajemen serta kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.
Hal-hal tersebut merupakan factor yang mempengaruhi mengapa Koperasi sulit untuk berkembang, maka setiap koperasi dibutuhkan untuk mengelola koperasi tersebut dengan benar yang sesuai dengan fungsinya sebagai koperasi agar dapat berjalan dengan baik.

Sumber :