Definisi Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος
(oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau
“peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan
rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran
suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang
maupun jasa).
HUKUM EKONOMI
Definisi dan Tujuan Hukum Ada beberapa pengertian tentang
hukum menurut beberapa ahli, seperti :
1.
Van Kan Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa
untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah
untuke ketertiban dan perdamaian.
2.
UtrechtMenurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa
perintah maupunlarangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggotamasyarakat yang bersangkutan.
3.
Wiryono KusumoMenurut Wiyono Kusumo definisi
hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulismaupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnyaumumnya dikenakan
sanksi.Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur,
yakni :
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat.
Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa,
Peraturan itu diadakan oleh badan - badan resmi, dan
Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun
yang dimaksud dengan sumber hukum ialah:
segala
apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat
memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata.
Sumber
hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber hukum material, dapat
ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah
sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh:
Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.
Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang
(statute
Undang-undang
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan
ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan
Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan
Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang
menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil
keputusan.
d. Traktat (treaty)
Traktat
yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu
hal.
e. Pendapat Sarjana
Hukum (doktrin)
Doktrin
yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh
dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
KODEFIKASI HUKUM
Menurut
bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1.
Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-peraturan.
2.
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai
Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI
ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur
kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata); b.
sistematis; c. lengakap.
Adapun
tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian
hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.
NORMA
HUKUM DALAM EKONOMI
Norma
merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah
tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau
tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial
diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis
Norma Sosial:
1.
Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1)
Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi
yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat
makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2)
Kebiasaan.merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan
berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata
cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang
sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)
Tata Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan
ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu
perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung
ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan
tindakan-tindakan itu.
4)
Adat.merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota
masyarakat yangmelanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang
secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus
memenuhi persyaratan tertentu.
5)
Hukum.merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya
tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota
masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta
ketertiban dan keadilan.
2.
Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:
1)
Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan
revelasi)
2)
Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)
Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat
hidup.
4)
Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu
negara
Fungsi Norma Sosial:
a) Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada
masyarakat
b) Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di
masyarakat
c) Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah
laku masyarakat
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan
manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya
terbatas.
Ilmu
ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran.
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
2.
Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil
dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi
denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat. Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam
hal ini, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan
oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum
Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan
dan pemikkiranhukum mengenai cara - cara peningkatan dan pengwnmbangan
kehidupan Indonesia.
Hukum ekonomi sosial, huku yang menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan
merata.
Sementara
itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1. Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,
2. Asas manfaat,
3. Asas demokrasi pancasila,
4. Asas adil dan merata,
5. Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam
perikehidupan,
6. Asas hukum,
7. Asas kemadirian,
8. Asas keuangan,
9. Asas ilmu pengetahuan,
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan
keseimbangan dalam kemakmuranrakyat,
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan.
Dasar
hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang
lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi
internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan,
perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri
pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk
juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas,
listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi
dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk
juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber
Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan;
perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan
sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing
masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi
Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban
dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat
fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu
sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas
Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan
prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi
pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi
internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Sistem
Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga
sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan
sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem
Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem
ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di
dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi
Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh,
dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
Dalam
pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah
berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi
ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara
dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara
sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun
perekonomian.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain
ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum
dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya.
Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai
dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus
dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
- Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang harus
dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan
nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
- Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain.
- Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
- Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar