emotion jalan

Minggu, 24 November 2013

MICROFINANCE


Pengertian microfinance. Mikro dalam istilah microfinance lebih menjelaskan mengenai ‘inferiority’ atau keterbatasan, yaitu inferioritas dari masyarakat miskin (the poors) yang sulit atau terbatas aksesnya kepada pelayanan jasa keuangan/perbankan. Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termaksud konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan.

Beberapa definisi mengenai microfinance antara lain sebagai berikut:
International Management Communications Corporation (IMCC): microfinance sebagai seperangkat teknik dan metode perbankan non-tradisional untuk membuka akses seluas-luasnya kepada sektor yang tidak tersentuh jasa keuangan formal.
The Foundation for Development Cooperationmicrofinance sebagai penyediaan jasa keuangan khususnya simpanan dan pinjaman bagi rumah tangga miskin yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal.
Asian Development Bankmicrofinance sebagai penyediaan layanan keuangan yang seluas-luasnya, seperti deposito, pinjaman, jasa pembayaran, transfer uang dan asuransi kepada orang miskin dan rumah tangga berpenghasilan rendah dan kepada usaha-usaha kecil/mikro.
Marguerite S. Robinson : microfinance sebagai layanan keuangan skala kecil khususnya kredit dan simpanan yg disediakan bagi mereka yang bergerak di sektor pertanian, perikanan atau peternakan; yang mengelola usaha kecil atau mikro yg meliputi kegiatan produksi, daur ulang, reparasi atau perdagangan; yang menyediakan layanan jasa; yang bekerja untuk memperoleh upah atau komisi; yg memperoleh penghasilan dari/dengan cara menyewakan tanah, kendaraan, tenaga hewan ternak, atau peralatan dan mesin-mesin; dan kepada perseorangan atau kelompok baik di pedesaan maupun di perkotaan di negara-negara berkembang.
Kesimpulan: Tidak ada definisi baku mengenai microfinance, kecuali bahwa semuanya mengkaitkan microfinance dengan kegiatan pelayanan keuangan bagi masyarakat miskin (the poors) yang mempunyai keterbatasan akses ketika berhubungan dengan lembaga keuangan formal.
2. Microbanking. Layanan microfinance bisa dilakukan oleh pemerintah, individu, swasta, LSM, Lembaga Keuangan formal ataupun informal. Layanan microfinanceyang dilakukan oleh perbankan disebut microbanking. Microbanking adalah bagaimana perbankan yang merupakan lembaga keuangan formal harus bisa melayani sektor mikro, yang umumnya bersifat informal, atau bagaimana sektor mikro yang informal bisa masuk dalam sektor perbankan yang formal.
3. Kondisi umum pasar dalam microfinance. Pasar/permintaan yang ada dalammicrofinance berasal dari rumah tangga, dan perusahaan yang bergerak secaraunregulated dalam sektor ekonomi informal. Bank Dunia memperkirakan potensi pasar untuk kredit mikro di seluruh dunia saat ini tidak kurang dari angka 100 juta nasabah. Kondisi umum sektor informal sering digambarkan seperti langka modal, kepemilikan bersifat keluarga, skala kecil, status tidak legal, beroperasi di pasarunregulated, relatif mudah keluar masuk pasar, padat karya, pendidikan informal dan ketrampilan rendah, jam kerja tidak tertentu, sedikit pemakaian alat, penggunaan sumber daya sendiri, dan penjualan/pemasaran bersifat domestik.
4. Profil nasabah dalam microfinance (Berenback dan Churchill, 1997) .Tenaga kerja: memperkerjakan 1-5 orang termasuk anggota keluarganya, Aktiva tetap: relatif kecil karena labor intensive, lokasi : disekitar rumah, umumnya di luar pusat bisnis, Pemasaran : tergantung pada lokal dan jarang terlibat kegiatan ekspor impor, Manajemen: ditangani sendiri dengan teknik sederhana, Aspek hukum: beroperasi di luar ketentuan yang di atur hukum, perijinan, pajak, perburuhan dan lain-lain.

Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama Usaha Mikro, kecil dan menengah (UMKM). dari statistik dan riset yang dilaku7kan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, kecil dan menengah (UMKM)

penegertian dan kriteria usaha mikro, kecil dan menengah adalah sebagai berikut

a. Usaha Mikro
    Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

b. Usaha Kecil
     Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang RI

c. Usaha Menengah
Kriterian Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang RI




Sumber: 




Tidak ada komentar: