M
|
ohammad Hatta lahir dengan nama Muhammad Athar;
lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 di Bukit Tinggi. Dilingkungan keluarga
ibunya. Ayahnya, Haji Mohammad Djamil, meninggal dunia ketika Hatta berusia
delapan bulan. Dari ibunya, Hatta memiliki enam saudara perempuan. Ia adalah
anak laki-laki satu-satunya.
Pendidikan
Dan Pergaulan
Mohammad Hatta pertama kali mengenyam pendidikan
formal di sekolah swasta. Setelah enam bulan, ia pindah ke sekolah rakyat dan
sekelas dengan Rafiah, kakaknya. Namun, pelajarannya berhenti pada pertengahan
semester kelas tiga. Ia lalu pindah ke ELS di Padang (kini SMA Negeri 1 Padang)
sampai tahun 1913, kemudian melanjutkan ke MULO sampai tahun 1917. Selain
pengetahuan umum, ia telah ditempa ilmu-ilmu agama sejak kecil. Ia pernah
belajar agama kepada Muhammad Jamil Jambek, Abdullah Ahmad, dan beberapa ulama
lainnya. Selain keluarga, perdagangan memengaruhi perhatian Hatta terhadap
perekonomian. Di Padang, ia mengenal pedagang-pedagang yang masuk anggota
Serikat Usaha perkumpulan-perkumpulan
pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa, dan Jong ambon.
Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond. Sebagai bendahara. Ia menyadari
pentingnya arti keuangan bagi hidupnya perkumpulan. Tetapi sumber keuangan baik
iuran anggota maupun dari sumber luar hanya mungkin lancer kalau para anggotanya
mempunyai rasa tanggung jawab dan disiplin. Rasa tanggung jawab dan disiplin
selanjutnya menjadi ciri khas sifat-sifat Mohammad Hatta. Kegiatannya
ini tetap dilanjutkannya ketika ia bersekolah di Prins Hendrik School. Mohammad
Hatta tetap menjadi bendahara di Jakarta.
Gelar Bapak Koperasi Indonesia
Mohammad
Hatta diberikan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pikiran-pikiran Bung Hatta
mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul membangun Koperasi dan Koperasi
Membangun (1971).
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
Di dunia
ada dua macam model koperasi. Pertama, adalah koperasi yang dibina oleh
pemerintah dalam rangka system sosialis. Kedua, adalah koperasi yang dibiarkan
berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri. Tanpa bantuan campur tangan
pemerintah. Jika badan usaha milik Negara merupakan usaha sekala besar, maka
koperasi mewadahi usaha-usaha kecil. Walapun jika telah bergabung dalam
koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Dinegara- Negara kapitalis, baik
di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia. Koperasi juga menjadi wadah usaha
kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi
wadah perekonomian perdesaan yang
berbasis pertanian.
Di Indonesia,
Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikan tiga macam koperasi. Pertama, adalah
koperasi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua aalah
koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termaksud peternak atau
nelayan). Ketiga adalah koperasi kerdit yang melayani perdagangan kecil dan
pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal usaha. Bung Hatta juga
menganjurkan pengorganisasian industry kecil dan koperassi produksi, guna memenuhi
kebutuhan bahan baku dan pemasran hasilnya.
Menurut
Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala
kecil. Koperasi bias pula mengembangkan usaha menjadi usaha besar berdasarkan modal
yang bias dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota koperasi primer maupun
anggota koperasi skunder.
Karena
kedudukanya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahan
pun yang berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan koperasi. Semua partai
politik dari dahulu hingga kini dari masyumi hingga PKI, mencantumkan koperasi
sebagai program utama. Hanya saja kantor mentri Negara dan depertement koperasi
baru lahir pada massa Orde Baru pada akhir Dasarwarsa 1970-an. Karena itu,
gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha
kecil dan menengah. Bahkan bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum massa
Orde Baru tidak dikenal kantor menteri Negara atau departemen koperasi. Bahkan,
cabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiripun tidak ada departemen
atau menteri Negara yang khusus membina koperasi.
Referens
Tidak ada komentar:
Posting Komentar