Minggu, 20 Oktober 2013

Sejarah Singkat Tentang Bapak Koperasi Indonesia


M
ohammad Hatta lahir dengan nama Muhammad Athar; lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 di Bukit Tinggi. Dilingkungan keluarga ibunya. Ayahnya, Haji Mohammad Djamil, meninggal dunia ketika Hatta berusia delapan bulan. Dari ibunya, Hatta memiliki enam saudara perempuan. Ia adalah anak laki-laki satu-satunya.

Pendidikan Dan Pergaulan
Mohammad Hatta pertama kali mengenyam pendidikan formal di sekolah swasta. Setelah enam bulan, ia pindah ke sekolah rakyat dan sekelas dengan Rafiah, kakaknya. Namun, pelajarannya berhenti pada pertengahan semester kelas tiga. Ia lalu pindah ke ELS di Padang (kini SMA Negeri 1 Padang) sampai tahun 1913, kemudian melanjutkan ke MULO sampai tahun 1917. Selain pengetahuan umum, ia telah ditempa ilmu-ilmu agama sejak kecil. Ia pernah belajar agama kepada Muhammad Jamil Jambek, Abdullah Ahmad, dan beberapa ulama lainnya. Selain keluarga, perdagangan memengaruhi perhatian Hatta terhadap perekonomian. Di Padang, ia mengenal pedagang-pedagang yang masuk anggota Serikat Usaha perkumpulan-perkumpulan pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa, dan Jong ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond. Sebagai bendahara. Ia menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya perkumpulan. Tetapi sumber keuangan baik iuran anggota maupun dari sumber luar hanya mungkin lancer kalau para anggotanya mempunyai rasa tanggung jawab dan disiplin. Rasa tanggung jawab dan disiplin selanjutnya menjadi ciri khas sifat-sifat Mohammad Hatta. Kegiatannya ini tetap dilanjutkannya ketika ia bersekolah di Prins Hendrik School. Mohammad Hatta tetap menjadi bendahara di Jakarta.

Gelar Bapak Koperasi Indonesia

Mohammad Hatta diberikan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya  yang berjudul membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).

Peranan Koperasi dalam Perkembangan Perekonomian Indonesia
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.

Di dunia ada dua macam model koperasi. Pertama, adalah koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam rangka system sosialis. Kedua, adalah koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri. Tanpa bantuan campur tangan pemerintah. Jika badan usaha milik Negara merupakan usaha sekala besar, maka koperasi mewadahi usaha-usaha kecil. Walapun jika telah bergabung dalam koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Dinegara- Negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia. Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah  perekonomian perdesaan yang berbasis pertanian.

Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikan tiga macam koperasi. Pertama, adalah koperasi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua aalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termaksud peternak atau nelayan). Ketiga adalah koperasi kerdit yang melayani perdagangan kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal usaha. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industry kecil dan koperassi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasran hasilnya.

Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bias pula mengembangkan usaha menjadi usaha besar berdasarkan modal yang bias dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota koperasi primer maupun anggota koperasi skunder.

Karena kedudukanya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahan pun yang berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan koperasi. Semua partai politik dari dahulu hingga kini dari masyumi hingga PKI, mencantumkan koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor mentri Negara dan depertement koperasi baru lahir pada massa Orde Baru pada akhir Dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah. Bahkan bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum massa Orde Baru tidak dikenal kantor menteri Negara atau departemen koperasi. Bahkan, cabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiripun tidak ada departemen atau menteri Negara yang khusus membina koperasi.

Referens


Tidak ada komentar:

Posting Komentar