Minggu, 05 Oktober 2014

Negeri Tercinta kita Terancam kehancuran

Sudah terlalu banyak masalah di Negeri tercinta ini, pada dasarnya Indonesia terancam kehancuran. Sudah banyak kasus yang sudah terjadi di Negeri kita tercinta dan mencerminkan bahwa “ dimana yang kaya makin berkuasa dan yang miskin makin menderita dan tertindas “, dan kata-kata “Hukum adalah kekuasaan tertinggi di Negara ini “ tapi pada saat ini kata-kata itu tidak berlaku lagi di Indonesia, yang berlaku di Indonesia adalah “ Uang adalah Kekuasaan yang tertinggi di Indonesia, bahkan Hukum bisa dibeli dengan uang”

 3 contoh aspeks yang terjadi dan mencerminkan Keterpurukan nya  Negeri ini :
  1.  Dari segi Politik Yang baru-baru saja Tentang  pengesahan UU Pilkada Tidak Langsung pada akhir September lalu oleh Anggota Parlemen DPR RI, membuktikan terjadi kemunduran Demokrasi Negeri ini, bahwa sudah terjadi Pelanggaran HAM, dimana UU tersebut merampas HAK masyarakat Indonesia untuk memilih langsung kepala daerahnya sendiri.
  2. Dari Segi Ekonomi ,  Negara ini sebenarnya amatlah kaya, dari segi SDM bahkan SDA. Akibat keserakaan Pemerinta dan kesalahan system Hukum membuat Negeri ini mengalami krisis Pangan,  SDA dan SD Tenagakerja, apabila Pemerinta serius menangani permasalahan ini dengan Anggaran yang dikucurkan buat masyarakan, Negara tercinta kita ini bisa menjadi Negara maju yang bisa menjadi pesaing Negeri Pamansam disana.
  3. Dari Segi Hukum. Ada ketidak adilan soal Hukum pada Kasus Nenek Minah pada Agustus 2009 yang di vonis dikarenakan mengambil kakao yang sudah jatuh ditanah, dikarnakan tidak sanggupnya membeli bibit. Lalu bandingkan dengan Koruptor yang hanya di Vonis ringan, merugikan Negara hingga Miliyar bahkan Triliunan bisa Lengga-Lenggok keluar masuk BUI dengan fasilitas yang modern.

Sebenarnya masih banyak lagi Aspek aspek yang mencerminkan keterpurukannya Negara Indonesia tercinta ini. (;Heru Widyanto)


Minggu, 20 April 2014

PENGERTIAN WARALABA


Pengertian Waralaba
Franchise berasal dari bahasa Latin, yaitu francorum rex yang artinya “bebas dari ikatan”, yang mengacu pada kebebasan untuk memiliki hak usaha.Sedangkan pengertian franchise berasal dari bahasa Perancis abad pertengahan diambil dari kata “fran” (bebas) atau “francher” (membebaskan), yang secara umum diartikan sebagai pemberian hak istimewa.

Sebagai dampak era globalisasi yang melanda di berbagai bidang, terutama dalam bidang perdagangan dan jasa, franchise masuk ke dalam tatanan hukum masyarakat Indonesia, istilah franchise selanjutnya menjadi istilah yang akrab dengan masyarakat bisnis Indonesia dan menarik perhatian banyak pihak untuk mendalaminya. Kemudian istilah franchise diistilahkan sebagai waralaba yang diperkenalkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Manajemen (LPPM). Waralaba berasal dari kata "wara" (lebih atau istimewa) dan "laba" (untung) sehingga waralaba berarti usaha yang memberikan laba lebih atau istimewa.

Pengertian waralaba (franchise) menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, menyebutkan bahwa : 

Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Henry Campbell Black, dalam Black's Law Dictionary sebagaimana yang dikutip oleh Juajir Sumardi, memberikan beberapa pengertian mengenai franchise, sebagai berikut :

1.     Franchise is a special privilege to do certain things conferred by government on individual v corporation, and which does not belong citizens generally of common right; e.g, right granted to offer cable television service.
2.     Franchise is a privilige or sold, such as to use a name or to sell product or service. The right given by a manufacturer or supplier to a retailer to use his products and name on terms and conditions mutually agreed upon.
3.     Franchise is a lincense from owner of a trade mark or trade name permitting another to sell a product or service under that name or mark.

Dalam terjemahan bebasnya dapat diartikan sebagai :
1.      Waralaba adalah hak khusus yang istimewa untuk melakukan sesuatu yang diberikan oleh Pemerintah terhadap individu atau perusahaan, yang bukan merupakan hak warga negara pada umumnya; misalnya hak untuk menawarkan layanan televisi kabel.
2.      Waralaba adalah hak istimewa atau menjual, seperti untuk menggunakan nama atau menjual barang atau jasa. Hak tersebut diberikan oleh pabrikan atau pemasok barang kepada pengecer untuk menggunakan barang dan nama berdasarkan ketentuan yang telah disepakati bersama.
3.      Waralaba adalah pemberian lisensi dari pemilik merck dagang atau nama dagang yang mengizinkan pihak lain untuk menjual barang atau jasa dibawah nama dan merek tersebut.

Dari beberapa pengertian di atas, Black melihat waralaba sebagai :
Suatu preferen atau suatu keistimewaan yang diberikan oleh Pemerintah terhadap individu atau perusahaan untuk melakukan sesuatu yang belum merupakan hak dari setiap warga negara. Di samping itu, waralaba juga merupakan keistimewaan dengan pemberian hak untuk menjual barang atau jasa dengan menggunakan nama pabrikan atau supplier kepada pengecer untuk menggunakan namanya sesuai lisensi dari pemilik merek dagang atau nama dagang yang diperbolehkan kepada pihak lain untuk menjual suatu produk atau pelayanaan berdasarkan merek atau nama dagang tersebut.

Suharnoko mengemukakan bahwa waralaba pada dasarnya adalah “sebuah perjanjian mengenai metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen”. Pemberi waralaba dalam jangka waktu tertentu memberikan lisensi kepada Penerima Waralaba untuk melakukan usaha pendistribusian barang dan jasa di bawah nama dan identitas Pemberi Waralaba dalam wilayah tertentu.

Salim HS memberikan definisi waralaba yaitu:
Suatu kontrak yang dibuat antara franchisor dan franchisee, dengan ketentuan pihak franchisor memberikan lisensi kepada franchisee untuk menggunakan merek barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dan pembayaran sejumlah royalti tertentu kepada franchisor.

Menurut Gunawan Widjaja,
Waralaba merupakan salah satu bentuk pemberian lisensi, hanya saja agak berbeda dengan pengertian lisensi pada umumnya, waralaba menekankan pada kewajiban untuk mempergunakan sistem, metode, tata cara. prosedur, metode pemasaran dan penjualan maupun hal-hal lain yang telah ditentukan oleh pemberi waralaba secara eksklusif, serta tidak boleh dilanggar maupun diabaikan oleh penerima lisensi. Hal ini mengakibatkan bahwa waralaba cenderung bersifat eksklusif.

Jadi, dalam hal ini Penerima Waralaba tidak dapat menggabungkan usaha miliknya dengan usaha milik Pemberi Waralaba.

Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,
Perjanjian lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagaian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Lisensi tidak hanya menyangkut mengenai Merek tetapi juga mencakup hak-hak intelektual lainnya seperti paten, hak cipta, desain industri dan sebagainya.

Menurut Adrian Sutendi,
Perjanjian lisensi biasa tidak sama dengan perjanjian waralaba. Pada perjanjian lisensi biasa hanya meliputi satu bidang kegiatan saja, misalnya pemberian izin lisensi bagi penggunaan merek tertentu ataupun lisensi pembuatan satu/beberapa jenis barang tertentu sedangkan pada perjanjian waralaba, pemberian lisensi melibatkan berbagai macam hak milik intelektual, seperti nama perniagaan, merek, model, desain.”

Waralaba dapat berkembang dengan pesat karena metode pemasaran dan juga merupakan sarana pengembangan usaha ini, digunakan oleh berbagai jenis bidang usaha, mulai restoran, bisnis retail, salon, hotel, dealer mobil, dan sebagainya. Waralaba juga mulai berkembang di berbagai negara termasuk di Indonesia, baik waralaba asing yang dijalankan oleh pengusaha Indonesia sebagai Penerima Waralaba, maupun waralaba yang dikembangkan oleh pengusaha Indonesia, yang sering disebut sebagai waralaba lokal, di antaranya Es Teller 77, Salon Rudy Hadisuwarno.

Dampak waralaba ( Franchise )
Apa dampaknya franchise asing buat kita di Indonesia (baik untuk pengusaha dan untuk perkembangan ekonominya)?  Menurut saya bahwa franchising adalah sistem bisnis yang paling efektif dan berdampak positif bagi bisnis dan perekonomian. Sekalipun ada konsekwensi-konsekwensinya disetiap pilihan, tetapi masih dalam hal-hal yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan (justified).
Franchise asing di Indonesia pada implementasinya adalah dengan menggunakan kerjasama penunjukan Master Franchisee atau Area Development Franchisee, artinya ada pihak yang menjalin kerjasama dengan pemilik bisnis di negara asing (Franchisor) untuk membuka, MEMILIKI, dan mengoperasikan bisnis dengan merek dan sistem usaha Franchisor di Indonesia. Jadi siapakah pemilik perusahaan franchise asing di Indonesia yang menjadi Master Franchisee atau Area Development Franchisee tersebut? ya tentunya Orang Indonesia juga. Jadi tidak betul jika ada kata-kata bahwa “kita akan dijajah franchise asing..”. Karena pemilik franchise asing itu di Indonesia adalah Orang Indonesia juga.
Memang tentunya ada konsekwensi bahwa, sebagai franchisee (penerima waralaba) wajib membayar royalty fee kepada franchisor. Tetapi hal itu adalah hal yang wajar dalam kerjasama franchise.
 Apa dampaknya usaha Franchise Asing di Indonesia?
1.     Usaha waralaba asing di Indonesia pasti memberikan wawasan kepada pengusaha di Indonesia mengenai business model yang berwacana gobal. Edukasi yang sangat baik bagi wawasan bisnis lokal kita.
2.     Franchise asing yang sistem bisnisnya sudah lebih siap, akan memberikan tingkat kesuksesan yang lebih tinggi dan dampaknya akan memberikan perputaran penjualan (tentunya ekonomi) yang lebih baik buat perputaran ekonomi di Indonesia.
3.     Dampak terhadap penyerapan tenaga kerja juga akan jauh lebih maju.
4.     Dampak pembelajaran terhadap teknis industri juga sangat baik untuk diteruskan pada kegiatan alih teknologi.
5.     Dampak terhadap perdagangan kepada para suplier lokal akan lebih memberikan gairah lagi, yang nantinya membuat para suplier menjadi suplier berkelas global internasional. Bayangkan reputasi suplier lokal yang mempunyai track record sukses bekerjasama dengan merek internasional.
6.     Maraknya franchise asing atau usaha multinational di Indonesia memberikan kesan bahwa negara Indonesia merupakan bagian dari negara maju. Hal ini akan meninggalkan kesan bahwa Indonesia adalah negara terkebelakang. Dan semakin banyak merek asing di Indonesia (ingat!: bahwa pemilik bisnisnya disini bukan orang asing, tetapi tetap orang lokal), akan memberikan kepercayaan bagi para investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. Dampaknya adalah kemajuan ekonomi Indonesia!

sumber : 
www.google.com
www.wikipedia.com 

Minggu, 23 Maret 2014

Kondisi Hukum Ekonomi di Indonesia Saat Ini



PENGERTIAN EKONOMI.

Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”

Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).

Mungkin semua orang juga mengerti tentang arti yang telah dijelaskan di atas. Tetapi permasalahannya tidak hanya terletak di bagaiman caranya SDM itu memenuhi kebutuhannya melalui SDA, tetapi bicara tentang ekonomi akan jauh lebih luas jangkauannya dibandingkan yang dijelaskan diatas. Karena ekonomi itu sendiri di bagi menjadi dua, yaitu :
  • §  Ekonomi Mikro
Ekonomi Mikro itu sendiri adalah ekonomi tentang perilaku – perilaku Individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhannya. Jangkauannya lebih sedikit.
  • §  Ekonomi Makro
Sedangkan ekonomi makro, disini akan lebih luas jangkauannya, yaitu tentang keseluruhan ekonomi tentang kehidupan. Baik dari sisi pemerintah, bahkan luar negeri.

            PENGERTIAN SISTEM EKONOMI
System ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari system ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Adapun tugasnya adalah menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu:

- what? Barang apa yang harus diproduksi?
- How? Bagaimana cara memproduksinya?
- For whom? Untuk siapa barang tersebut?

sistem ekonomi negara-negara di seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem yang sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing.

            PENEGRTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Asas-asas hukum ekonomi indonesia :

a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :


a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah


Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:

1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Sumber Hukum Ekonomi :

a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat

Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.

Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.

Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  6. Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  7. Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  8. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  9. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan  bangsa lain.
  2. Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Seperti halnya dengan kondisi hukum secara umum di Indonesia, kondisi hukum ekonomi di Indonesia ternyata juga tidak dapat dikatakan baik. Sebagai negara “penganut” sistem ekonomi pasar dalam memandu perekonomiannya, Indonesia juga tidak luput dari berbagai kedala-kendala dan masalah-masalah seperti yang dialami juga oleh sebagian negara-negara berkembang lainnya dalam menjalankan dan memaksimalkan sistem ekonomi pasarnya tersebut. Sistem ekonomi pasar yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien. Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat dan sehat. Kelembagaan yang kuat dan sehat disini maksudnya ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan-kepentingan para pelaku usaha negara.

Dengan keadaan alam Indonesia yang seharusnya merupakan bangsa yang makmur, tapi karena kurangnya rasa tanggung jawab untuk menjaganya, membuat bangsa ini menjadi terbelakang. Bahkan bias dikatakan untuk saat ini, bukannya kita sebagai pemilik bangsa yang kaya dan melimpah ruah kekayaan alamnya yang menikmati itu semua, tetapi malah Negara lain yang merasakan kekayaan yang kita miliki. Sangat memprihatinkan melihat potret yang terjadi sekarang, dimana kita memiliki kekayaan, tetapi kita tidak bias menikmati itu semua. Ini membuktikan, bahwa hukum yang kita buat, hanya sebagai hiasan hitam diatas putih saja. Karena dengan semua kejadian, atau masalah-masalah ekonomi yang ada, itu membuktikan bahwa kita sudah terlampau jauh dari aturan yang kita buat sendiri. Dengan semua kejadian yang ada, kita dapat menilai bahwa kondisi hukum ekonomipun belum berjalan dengan baik.

Dengan keadaan hukum ekonomi yang terus begini, akan membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang miskin ditengah kekayaan alam yang melimpah. Dan itu adalah tugas terbesar kita sebagai rakyat dan pemilik bangsa ini, untuk kita dapat berkembang dan lebih maju lagi agar tidak terlalu terbelakang dari bangsa yang lain. Mulailah melihat sekitar dan mulai kembali kepada kesepakatan yang sudah dibuat bersama yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33. Bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kesadaran kita sangat penting untuk merubah segalanya.
Mungkin sulit untuk mengembalikan semua kedalam keadaan awal yang kita inginkan. Tetapi apabila rakyat dan pemerintah mau bekerjasama untuk dapat menjaga dan mengatur perekonmian kita sebaik mungkin, sebuah kehidupan yang makmur dan perekonomian yang maju bukan hanya mimpi. Karena dilihat dari sisi alam, bukanlah hal yang sulit untuk kita mengatur perekonomian sebaik mungkin. Selain itu juga, harus adanya pengawasan dari penegak hukum untuk mengawasi jalannya system perekomian yang berlaku. Dan perlu adanya penataan ulang struktur dan lembaga-lembaga hukum yang berlaku agar perekonomian bisa lebih berjalan dengan baik. Dan selain lembaga – lembaga yang harus di tata ulang, dari pihak SDMnya pun harus adanya perubahan dan perbaikan. Karena perekonomian yang baik akan berjalan baik di tangan SDM yang berkualitas.

Sumber :