PENGERTIAN EKONOMI.
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος
(oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau
“peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan
rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran
suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang
maupun jasa).
Mungkin semua orang juga mengerti tentang arti yang telah
dijelaskan di atas. Tetapi permasalahannya tidak hanya terletak di bagaiman
caranya SDM itu memenuhi kebutuhannya melalui SDA, tetapi bicara tentang
ekonomi akan jauh lebih luas jangkauannya dibandingkan yang dijelaskan diatas.
Karena ekonomi itu sendiri di bagi menjadi dua, yaitu :
- § Ekonomi Mikro
Ekonomi
Mikro itu sendiri adalah ekonomi tentang perilaku – perilaku Individu baik
sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam mengalokasikan sumber daya untuk
memenuhi kebutuhannya. Jangkauannya lebih sedikit.
- § Ekonomi Makro
Sedangkan
ekonomi makro, disini akan lebih luas jangkauannya, yaitu tentang keseluruhan
ekonomi tentang kehidupan. Baik dari sisi pemerintah, bahkan luar negeri.
PENGERTIAN
SISTEM EKONOMI
System
ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan
dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu
terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari system ekonomi adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Adapun tugasnya
adalah menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu:
- what? Barang apa yang harus diproduksi?
- How? Bagaimana cara memproduksinya?
- For whom? Untuk siapa barang tersebut?
sistem ekonomi negara-negara di seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem yang sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing.
- what? Barang apa yang harus diproduksi?
- How? Bagaimana cara memproduksinya?
- For whom? Untuk siapa barang tersebut?
sistem ekonomi negara-negara di seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem yang sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing.
PENEGRTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Sistem Ekonomi yang Berlaku di
Indonesia
Sistem
Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga
sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan
sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem
Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem
ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di
dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi
Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh,
dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
Dalam
pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah
berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi
ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara
dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara
sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun
perekonomian.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain
ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum
dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya.
Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai
dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus
dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
- Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang harus
dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan
nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
- Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain.
- Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
- Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Seperti halnya dengan kondisi hukum
secara umum di Indonesia, kondisi hukum ekonomi di Indonesia ternyata juga
tidak dapat dikatakan baik. Sebagai negara “penganut” sistem ekonomi pasar
dalam memandu perekonomiannya, Indonesia juga tidak luput dari berbagai
kedala-kendala dan masalah-masalah seperti yang dialami juga oleh sebagian
negara-negara berkembang lainnya dalam menjalankan dan memaksimalkan sistem
ekonomi pasarnya tersebut. Sistem ekonomi pasar yang diharapkan dapat
menyehatkan perekonomian Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya sistem
ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang
tidak sehat di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak
efesien. Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh
ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat dan sehat. Kelembagaan yang kuat
dan sehat disini maksudnya ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang
mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan-kepentingan para
pelaku usaha negara.
Dengan keadaan alam Indonesia yang
seharusnya merupakan bangsa yang makmur, tapi karena kurangnya rasa tanggung
jawab untuk menjaganya, membuat bangsa ini menjadi terbelakang. Bahkan bias
dikatakan untuk saat ini, bukannya kita sebagai pemilik bangsa yang kaya dan
melimpah ruah kekayaan alamnya yang menikmati itu semua, tetapi malah Negara
lain yang merasakan kekayaan yang kita miliki. Sangat memprihatinkan melihat
potret yang terjadi sekarang, dimana kita memiliki kekayaan, tetapi kita tidak
bias menikmati itu semua. Ini membuktikan, bahwa hukum yang kita buat, hanya
sebagai hiasan hitam diatas putih saja. Karena dengan semua kejadian, atau
masalah-masalah ekonomi yang ada, itu membuktikan bahwa kita sudah terlampau
jauh dari aturan yang kita buat sendiri. Dengan semua kejadian yang ada, kita
dapat menilai bahwa kondisi hukum ekonomipun belum berjalan dengan baik.
Dengan keadaan hukum ekonomi yang
terus begini, akan membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang miskin ditengah
kekayaan alam yang melimpah. Dan itu adalah tugas terbesar kita sebagai rakyat
dan pemilik bangsa ini, untuk kita dapat berkembang dan lebih maju lagi agar
tidak terlalu terbelakang dari bangsa yang lain. Mulailah melihat sekitar dan mulai
kembali kepada kesepakatan yang sudah dibuat bersama yang tercantum dalam UUD
1945 pasal 33. Bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kesadaran kita sangat
penting untuk merubah segalanya.
Mungkin sulit untuk mengembalikan
semua kedalam keadaan awal yang kita inginkan. Tetapi apabila rakyat dan pemerintah
mau bekerjasama untuk dapat menjaga dan mengatur perekonmian kita sebaik
mungkin, sebuah kehidupan yang makmur dan perekonomian yang maju bukan hanya
mimpi. Karena dilihat dari sisi alam, bukanlah hal yang sulit untuk kita
mengatur perekonomian sebaik mungkin. Selain itu juga, harus adanya pengawasan
dari penegak hukum untuk mengawasi jalannya system perekomian yang berlaku. Dan
perlu adanya penataan ulang struktur dan lembaga-lembaga hukum yang berlaku
agar perekonomian bisa lebih berjalan dengan baik. Dan selain lembaga – lembaga
yang harus di tata ulang, dari pihak SDMnya pun harus adanya perubahan dan
perbaikan. Karena perekonomian yang baik akan berjalan baik di tangan SDM yang
berkualitas.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar