Minggu, 20 April 2014

PENGERTIAN WARALABA


Pengertian Waralaba
Franchise berasal dari bahasa Latin, yaitu francorum rex yang artinya “bebas dari ikatan”, yang mengacu pada kebebasan untuk memiliki hak usaha.Sedangkan pengertian franchise berasal dari bahasa Perancis abad pertengahan diambil dari kata “fran” (bebas) atau “francher” (membebaskan), yang secara umum diartikan sebagai pemberian hak istimewa.

Sebagai dampak era globalisasi yang melanda di berbagai bidang, terutama dalam bidang perdagangan dan jasa, franchise masuk ke dalam tatanan hukum masyarakat Indonesia, istilah franchise selanjutnya menjadi istilah yang akrab dengan masyarakat bisnis Indonesia dan menarik perhatian banyak pihak untuk mendalaminya. Kemudian istilah franchise diistilahkan sebagai waralaba yang diperkenalkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Manajemen (LPPM). Waralaba berasal dari kata "wara" (lebih atau istimewa) dan "laba" (untung) sehingga waralaba berarti usaha yang memberikan laba lebih atau istimewa.

Pengertian waralaba (franchise) menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, menyebutkan bahwa : 

Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Henry Campbell Black, dalam Black's Law Dictionary sebagaimana yang dikutip oleh Juajir Sumardi, memberikan beberapa pengertian mengenai franchise, sebagai berikut :

1.     Franchise is a special privilege to do certain things conferred by government on individual v corporation, and which does not belong citizens generally of common right; e.g, right granted to offer cable television service.
2.     Franchise is a privilige or sold, such as to use a name or to sell product or service. The right given by a manufacturer or supplier to a retailer to use his products and name on terms and conditions mutually agreed upon.
3.     Franchise is a lincense from owner of a trade mark or trade name permitting another to sell a product or service under that name or mark.

Dalam terjemahan bebasnya dapat diartikan sebagai :
1.      Waralaba adalah hak khusus yang istimewa untuk melakukan sesuatu yang diberikan oleh Pemerintah terhadap individu atau perusahaan, yang bukan merupakan hak warga negara pada umumnya; misalnya hak untuk menawarkan layanan televisi kabel.
2.      Waralaba adalah hak istimewa atau menjual, seperti untuk menggunakan nama atau menjual barang atau jasa. Hak tersebut diberikan oleh pabrikan atau pemasok barang kepada pengecer untuk menggunakan barang dan nama berdasarkan ketentuan yang telah disepakati bersama.
3.      Waralaba adalah pemberian lisensi dari pemilik merck dagang atau nama dagang yang mengizinkan pihak lain untuk menjual barang atau jasa dibawah nama dan merek tersebut.

Dari beberapa pengertian di atas, Black melihat waralaba sebagai :
Suatu preferen atau suatu keistimewaan yang diberikan oleh Pemerintah terhadap individu atau perusahaan untuk melakukan sesuatu yang belum merupakan hak dari setiap warga negara. Di samping itu, waralaba juga merupakan keistimewaan dengan pemberian hak untuk menjual barang atau jasa dengan menggunakan nama pabrikan atau supplier kepada pengecer untuk menggunakan namanya sesuai lisensi dari pemilik merek dagang atau nama dagang yang diperbolehkan kepada pihak lain untuk menjual suatu produk atau pelayanaan berdasarkan merek atau nama dagang tersebut.

Suharnoko mengemukakan bahwa waralaba pada dasarnya adalah “sebuah perjanjian mengenai metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen”. Pemberi waralaba dalam jangka waktu tertentu memberikan lisensi kepada Penerima Waralaba untuk melakukan usaha pendistribusian barang dan jasa di bawah nama dan identitas Pemberi Waralaba dalam wilayah tertentu.

Salim HS memberikan definisi waralaba yaitu:
Suatu kontrak yang dibuat antara franchisor dan franchisee, dengan ketentuan pihak franchisor memberikan lisensi kepada franchisee untuk menggunakan merek barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dan pembayaran sejumlah royalti tertentu kepada franchisor.

Menurut Gunawan Widjaja,
Waralaba merupakan salah satu bentuk pemberian lisensi, hanya saja agak berbeda dengan pengertian lisensi pada umumnya, waralaba menekankan pada kewajiban untuk mempergunakan sistem, metode, tata cara. prosedur, metode pemasaran dan penjualan maupun hal-hal lain yang telah ditentukan oleh pemberi waralaba secara eksklusif, serta tidak boleh dilanggar maupun diabaikan oleh penerima lisensi. Hal ini mengakibatkan bahwa waralaba cenderung bersifat eksklusif.

Jadi, dalam hal ini Penerima Waralaba tidak dapat menggabungkan usaha miliknya dengan usaha milik Pemberi Waralaba.

Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,
Perjanjian lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagaian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Lisensi tidak hanya menyangkut mengenai Merek tetapi juga mencakup hak-hak intelektual lainnya seperti paten, hak cipta, desain industri dan sebagainya.

Menurut Adrian Sutendi,
Perjanjian lisensi biasa tidak sama dengan perjanjian waralaba. Pada perjanjian lisensi biasa hanya meliputi satu bidang kegiatan saja, misalnya pemberian izin lisensi bagi penggunaan merek tertentu ataupun lisensi pembuatan satu/beberapa jenis barang tertentu sedangkan pada perjanjian waralaba, pemberian lisensi melibatkan berbagai macam hak milik intelektual, seperti nama perniagaan, merek, model, desain.”

Waralaba dapat berkembang dengan pesat karena metode pemasaran dan juga merupakan sarana pengembangan usaha ini, digunakan oleh berbagai jenis bidang usaha, mulai restoran, bisnis retail, salon, hotel, dealer mobil, dan sebagainya. Waralaba juga mulai berkembang di berbagai negara termasuk di Indonesia, baik waralaba asing yang dijalankan oleh pengusaha Indonesia sebagai Penerima Waralaba, maupun waralaba yang dikembangkan oleh pengusaha Indonesia, yang sering disebut sebagai waralaba lokal, di antaranya Es Teller 77, Salon Rudy Hadisuwarno.

Dampak waralaba ( Franchise )
Apa dampaknya franchise asing buat kita di Indonesia (baik untuk pengusaha dan untuk perkembangan ekonominya)?  Menurut saya bahwa franchising adalah sistem bisnis yang paling efektif dan berdampak positif bagi bisnis dan perekonomian. Sekalipun ada konsekwensi-konsekwensinya disetiap pilihan, tetapi masih dalam hal-hal yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan (justified).
Franchise asing di Indonesia pada implementasinya adalah dengan menggunakan kerjasama penunjukan Master Franchisee atau Area Development Franchisee, artinya ada pihak yang menjalin kerjasama dengan pemilik bisnis di negara asing (Franchisor) untuk membuka, MEMILIKI, dan mengoperasikan bisnis dengan merek dan sistem usaha Franchisor di Indonesia. Jadi siapakah pemilik perusahaan franchise asing di Indonesia yang menjadi Master Franchisee atau Area Development Franchisee tersebut? ya tentunya Orang Indonesia juga. Jadi tidak betul jika ada kata-kata bahwa “kita akan dijajah franchise asing..”. Karena pemilik franchise asing itu di Indonesia adalah Orang Indonesia juga.
Memang tentunya ada konsekwensi bahwa, sebagai franchisee (penerima waralaba) wajib membayar royalty fee kepada franchisor. Tetapi hal itu adalah hal yang wajar dalam kerjasama franchise.
 Apa dampaknya usaha Franchise Asing di Indonesia?
1.     Usaha waralaba asing di Indonesia pasti memberikan wawasan kepada pengusaha di Indonesia mengenai business model yang berwacana gobal. Edukasi yang sangat baik bagi wawasan bisnis lokal kita.
2.     Franchise asing yang sistem bisnisnya sudah lebih siap, akan memberikan tingkat kesuksesan yang lebih tinggi dan dampaknya akan memberikan perputaran penjualan (tentunya ekonomi) yang lebih baik buat perputaran ekonomi di Indonesia.
3.     Dampak terhadap penyerapan tenaga kerja juga akan jauh lebih maju.
4.     Dampak pembelajaran terhadap teknis industri juga sangat baik untuk diteruskan pada kegiatan alih teknologi.
5.     Dampak terhadap perdagangan kepada para suplier lokal akan lebih memberikan gairah lagi, yang nantinya membuat para suplier menjadi suplier berkelas global internasional. Bayangkan reputasi suplier lokal yang mempunyai track record sukses bekerjasama dengan merek internasional.
6.     Maraknya franchise asing atau usaha multinational di Indonesia memberikan kesan bahwa negara Indonesia merupakan bagian dari negara maju. Hal ini akan meninggalkan kesan bahwa Indonesia adalah negara terkebelakang. Dan semakin banyak merek asing di Indonesia (ingat!: bahwa pemilik bisnisnya disini bukan orang asing, tetapi tetap orang lokal), akan memberikan kepercayaan bagi para investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. Dampaknya adalah kemajuan ekonomi Indonesia!

sumber : 
www.google.com
www.wikipedia.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar