Keuangan
Negara adalah
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa
uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pengertian
Definisi keuangan negara sebagaimana tersebut di
atas berasal dari bunyi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara. Namun, pendekatan yang digunakan dalam merumuskan
keuangan negara sebenarnya berasal dari subjek, objek, proses, dan tujuan,
sebagaimana diuraikan berikut ini:
- Dari sisi
objek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan
dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan,
serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat
dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.
- Dari sisi
subjek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh objek
sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau
dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan
lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
- Dari sisi
proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan
dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan
kebijakan dan pengambilan
keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
- Dari sisi
tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan
dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
negara.
Keuangan Negara Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Ketentuan Umum
Ruang Lingkup
Keuangan negara meliputi:- hak negara untuk memungut
pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
- kewajiban negara untuk
menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar
tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan Negara;
- Pengeluaran Negara;
- Penerimaan Daerah;
- Pengeluaran Daerah;
- kekayaan negara/kekayaan
daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat
berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan
daerah;
- kekayaan pihak lain yang
dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan
dan/atau kepentingan umum;
- kekayaan pihak lain yang
diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Prinsip
Prinsip-prinsip keuangan negara:- Keuangan
Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- APBN,
perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun
ditetapkan dengan undang-undang.
- APBD,
perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- APBN/APBD
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi,
dan stabilisasi.
- Semua
penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara
dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.
- Semua
penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah
dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
- Surplus
penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran
negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
- Penggunaan
surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk
membentuk dana cadangan atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah
harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.
Tahun Anggaran
dan Mata Uang
Tahun Anggaran meliputi
masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Satuan hitung dalam penyusunan, penetapan, dan
pertanggungjawaban APBN/APBD adalah mata uang Rupiah.
Penggunaan mata uang lain dalam pelaksanaan APBN/APBD diatur oleh Menteri
Keuangan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang
berlaku.
Dan keuangan negara terdiri dari
pendapatan, pengeluaran, dan hutang pemerintah. Penerimaan pemeritah meliputi
penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan
jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak
uang dan lain sebagainya. Di dalam kenyataannya kita tidak dapat menarik suatu
batas yang tegas dari macam-macam sumber penerimaan pemerintah, tetapi walau
demikian sumber-sumber penerimaan pemerintah ataupun cara-cara yang dapat
ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada pokoknya dapat digolongkan
sebagai berikut:
a. Pajak ialah pembayaran iuran oleh rakyat kepada negara
yang dapat dipaksakan dengan tanpa balas jasa secara langsung, misalnya pajak
kendaraan bermotor, pajak rumah tangga dan lain-lain.
b. Retribusi ialah suatu pembayaran dari rakyat kepada
pemerintah dimana kita dapat melihat adanya hubungan antara balas jasa yang
langsung diterima dengan adanya pembayaran retribusi tersebut.
c. Keuntungan dari perusahaan-perusahaan negara, yang berasal
dari penjualan barang-barang yang dihasilkan perusahaan-perusahaan negara.
d. Denda-denda dan perampasan yang dijalankan oleh
pemerintah.
e. Sumbangan masyarakat untuk jasa-jasa yang diberikan
oleh pemerintah, misalnya biaya-biaya perijinan (lisensi), pembayaran tol dan
lain-lain.
f. Pencetakan uang kertas
g. Pinjaman, baik pinjaman dalam negeri maupun luar
negeri.
h. Hadiah, sifatnya volunter dengan tanpa balas jasa baik
langsung maupun tidak langsung.
Pengeluaran pemerintah dapat bersifat exhaustive dalam
hal ini berupa Govenrment Expenditure (G), yang disebut juga pengeluaran
konsumsi pemerintah, yaitu meliputi semua pengeluaran pemerintah dimana atas
pengeluaran tersebut pemerintah secara langsung menerima balas jasanya.
Misalnya pembayaran gaji pegawai, pembelian barang dan jasa dalam berbagai
bentuk dan lain-lain, dapat pula berupa Government Transfer/transfer payment
(Tr) yaitu pengeluaran pemerintah dimana atas pengeluaran tersebut pemerintah
tidak menerima balas jasa secara langsung. Misalnya pembayaran uang pensiun,
beasiswa, pemberian subsidi pemerintah pada perusahaan. Seperti disebutkan diatas,
hutang/pinjaman pemerintah, baik pinjaman dalam negeri maupun pinjaman luar
negeri, memperbesar jumlah penerimaan. Adapun definisinya sebagai berikut:
a. Pinjaman dalam negeri adalah pinjaman yang berasal
dari orang-orang atau lembaga-lembaga sebagai penduduk negara itu sendiri atau
dalam lingkungan negara itu sendiri. Dapat bersifat paksa maupun sukarela.
b. Pinjaman luar negeri adalah pinjaman yang berasal dari
orang-orang atau lembaga-lembaga negara lain. Bersifat sukarela, terkecuali
bila ada kekuasaan dari suatu negara atas negara lain.
Pada dasarnya, pinjaman, baik
pinjaman dalam negeri maupun pinjaman luar negeri diperoleh dari:
a. Individu dalam masyarakat
b. Perusahaan
c. Bank Umum
d. Bank Sentral
Semua pinjaman, baik pinjaman dalamnegeri maupun pinjaman luar negeri, mempunyai beban yaitu adanya bunga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar