Rabu, 31 Juli 2013

KEUANGAN NEGARA


Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 

Pengertian

Definisi keuangan negara sebagaimana tersebut di atas berasal dari bunyi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun, pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara sebenarnya berasal dari subjek, objek, proses, dan tujuan, sebagaimana diuraikan berikut ini:
  • Dari sisi objek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
  • Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh objek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
  • Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
  • Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Keuangan Negara Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Ketentuan Umum

Ruang Lingkup

Keuangan negara meliputi:
  1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
  2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
  3. Penerimaan Negara;
  4. Pengeluaran Negara;
  5. Penerimaan Daerah;
  6. Pengeluaran Daerah;
  7. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
  8. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
  9. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Prinsip

Prinsip-prinsip keuangan negara:
  1. Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  2. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
  3. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  4. APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
  5. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.
  6. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
  7. Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
  8. Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.

Tahun Anggaran dan Mata Uang

Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Satuan hitung dalam penyusunan, penetapan, dan pertanggungjawaban APBN/APBD adalah mata uang Rupiah. Penggunaan mata uang lain dalam pelaksanaan APBN/APBD diatur oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Dan keuangan negara terdiri dari pendapatan, pengeluaran, dan hutang pemerintah. Penerimaan pemeritah meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang dan lain sebagainya. Di dalam kenyataannya kita tidak dapat menarik suatu batas yang tegas dari macam-macam sumber penerimaan pemerintah, tetapi walau demikian sumber-sumber penerimaan pemerintah ataupun cara-cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada pokoknya dapat digolongkan sebagai berikut:

a.      Pajak ialah pembayaran iuran oleh rakyat kepada negara yang dapat dipaksakan dengan tanpa balas jasa secara langsung, misalnya pajak kendaraan bermotor, pajak rumah tangga dan lain-lain.
b.    Retribusi ialah suatu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah dimana kita dapat melihat adanya hubungan antara balas jasa yang langsung diterima dengan adanya pembayaran retribusi tersebut.
c.    Keuntungan dari perusahaan-perusahaan negara, yang berasal dari penjualan barang-barang yang dihasilkan perusahaan-perusahaan negara.
d.      Denda-denda dan perampasan yang dijalankan oleh pemerintah.
e.      Sumbangan masyarakat untuk jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah, misalnya biaya-biaya perijinan (lisensi), pembayaran tol dan lain-lain.
f.        Pencetakan uang kertas
g.       Pinjaman, baik pinjaman dalam negeri maupun luar negeri.
h.       Hadiah, sifatnya volunter dengan tanpa balas jasa baik langsung maupun tidak langsung.

Pengeluaran pemerintah dapat bersifat exhaustive dalam hal ini berupa Govenrment Expenditure (G), yang disebut juga pengeluaran konsumsi pemerintah, yaitu meliputi semua pengeluaran pemerintah dimana atas pengeluaran tersebut pemerintah secara langsung menerima balas jasanya. Misalnya pembayaran gaji pegawai, pembelian barang dan jasa dalam berbagai bentuk dan lain-lain, dapat pula berupa Government Transfer/transfer payment (Tr) yaitu pengeluaran pemerintah dimana atas pengeluaran tersebut pemerintah tidak menerima balas jasa secara langsung. Misalnya pembayaran uang pensiun, beasiswa, pemberian subsidi pemerintah pada perusahaan. Seperti disebutkan diatas, hutang/pinjaman pemerintah, baik pinjaman dalam negeri maupun pinjaman luar negeri, memperbesar jumlah penerimaan. Adapun definisinya sebagai berikut:

a.      Pinjaman dalam negeri adalah pinjaman yang berasal dari orang-orang atau lembaga-lembaga sebagai penduduk negara itu sendiri atau dalam lingkungan negara itu sendiri. Dapat bersifat paksa maupun sukarela.
b.      Pinjaman luar negeri adalah pinjaman yang berasal dari orang-orang atau lembaga-lembaga negara lain. Bersifat sukarela, terkecuali bila ada kekuasaan dari suatu negara atas negara lain.
Pada dasarnya, pinjaman, baik pinjaman dalam negeri maupun pinjaman luar negeri diperoleh dari:
a. Individu dalam masyarakat
b. Perusahaan
c. Bank Umum
d. Bank Sentral
Semua pinjaman, baik pinjaman dalamnegeri maupun pinjaman luar negeri, mempunyai beban yaitu adanya bunga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar