Kementerian Keuangan adalah Kementerian Negara yang mengurus bidang keuangan negara. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Pokok
Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.Fungsi
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
- pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
- pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Susunan Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010, Kementerian Keuangan terdiri atas:- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
- Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
- Badan Kebijakan Fiskal;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Staf Ahli Menteri Keuangan;
- Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
- Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai;
- Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
- Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
- Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai.
- Pusat Investasi Pemerintah, yang organisasi dan tata kerjanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011; dan
- Lembaga
Pengelola Dana Pendidikan, yang organisasi dan tata kerjanya diatur
dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011
Visi dan Misi
Visi Kementerian Keuangan adalah:[1]
"Menjadi Pengelola Keuangan
dan Kekayaan Negara yang Dipercaya dan Akuntabel untuk Mewujudkan Indonesia
yang Sejahtera, Demokratis, dan Berkeadilan".
Untuk mewujudkan visi tersebut, Kementerian Keuangan mempunyai 4 misi, yaitu:[1]
- Misi Fiskal: Mengembangkan Kebijakan Fiskal yang Sehat, Berkelanjutan, Hati-hati (Prudent), dan Bertanggungjawab.
- Misi Kekayaan Negara: Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal sesuai dengan asas fungsional, kepastian hukum, transparan, efisien, dan bertanggungjawab.
- Misi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan: Mewujudkan industri pasar modal dan lembaga keuangan non bank sebagai penggerak dan penguat perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing global.
- Misi Penguatan Kelembagaan:
- Membangun dan Mengembangkan Organisasi Berlandaskan Administrasi Publik Sesuai dengan Tuntutan Masyarakat.
- Membangun dan Mengembangkan SDM yang Amanah, Profesional, Berintegritas Tinggi dan bertanggung jawab.
- Membangun
dan Mengembangkan Teknologi Informasi Keuangan yang Modern dan
Terintegrasi serta Sarana dan Prasarana Strategis Lainnya.
Logo
Logo Kementerian Keuangan
Keterangan Umum
Motto: Negara Dana RakcaBentuk: Segilima
Tata warna: Biru kehitam-hitaman, kuning emas, putih dan hijau
Lukisan:
- Padi sepanjang 17 butir;
- Kapas sepanjang 8 butir, terdiri atas: 4 buah berlengkung 4 dan 4 buah berlengkung 5;
- Sayap;
- Gada;
- Seluruh
unsur-unsur tersebut tergambar dalam ruang segilima.
Susunan
- Dasar segilima berwarna biru kehitam-hitaman;
- Padi kuning emas;
- Kapas putih dengan kelopak hijau;
- Sayap kuning emas;
- Gada kuning emas;
- Bokor kuning emas;
- Pita putih;
- Motto
(semboyan) biru kehitam-hitaman.
Makna
- Padi dan kapas melambangkan cita-cita upaya kita untuk mengisi kesejahteraan Bangsa dan sekaligus diberi arti sebagai tanggal lahirnya Negara Republik Indonesia;
- Sayap melambangkan ketagkasan dalam menjalankan tugas;
- Gada melambangkan daya upaya menghimpun, mengerahkan, mengamankan keuangan negara;
- Ruang
segilima melambangkan dasar negara Pancasila
Arti Keseluruhan
Makna dari lambang tersebut adalah ungkapan sesuatu daya yang mempersatukan dan menyerasikan dalam gerak kerja, untuk melaksanakan tugas Kementerian Keuangan.Nilai-nilai Kementerian Keuangan
Nilai
|
Makna
|
Perilaku Utama
|
Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik
dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip
moral.
|
|
|
Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan
penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
|
|
|
Membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang
produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan
karya yang bermanfaat dan berkualitas.
|
|
|
Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan
sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman.
|
|
|
Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang
untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
|
|
Lihat Pula
- Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan
Pranala Luar
- Situs Resmi Kementerian Keuangan
- Kementerian Keuangan di situs Wikipedia
- Daftar Menteri Keuangan di situs Wikipedia
Referensi
- ^ a b http://www.depkeu.go.id/Ind/Organization/Visi.htm, diakses 11-04-2012

Tidak ada komentar:
Posting Komentar