Etika berasal dari
kata ethos sebuah kata dari Yunani, yang diartikan identik dengan moral atau
moralitas. Kedua istilah ini dijadikan sebagai pedoman atau ukuran bagi
tindakan manusia dengan penilaian baik atau buruk dan bener atau salah. Etika
melibatkan analisis kritis mengenai tindakan manusia untuk menentukan suatu
nilai benar dan salah dari segi kebenaran dan keadilan. Jadi ukuran yang
dipergunakan adalah norma, agama, nilai positif dan unversalitas. Oleh karena
itu, istilah etika sering dikonotasikan dengan istilah-
istilah: tata krama, sopan santun, pedoman moral, norma susila, dan lain-lain yang berpijak pada norma-norma tata hubungan antar unsur atau antar elemen didalam masyarakat dan lingkungannya.
istilah: tata krama, sopan santun, pedoman moral, norma susila, dan lain-lain yang berpijak pada norma-norma tata hubungan antar unsur atau antar elemen didalam masyarakat dan lingkungannya.
A. Prinsip-Prinsip Etika
a. Tanggung
jawab
Bertanggung
jawab dalam pelaksanaan pekerjaan dan terhadap hasilnya serta profesi itu
untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
b. Keadilan.
Prinsip
ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
c. Otonomi.
Prinsip
ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan
dalam menjalankan profesinya.
B. Basis Teori Etika
1. Etika Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang
memiliki arti tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu
berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan
dari tidakan yang telah dilakukan. Dalam tori teleologi terdapat dua aliran, yaitu.
a. Egoisme
etis. Inti pandangan
egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk
mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan
moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi
persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu
ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar..
b. Utilitarianisme
berasal dari bahasa Latin yaitu utilis yang memiliki arti
bermanfaat. Menurut toeri ini, suatu perbuatan memiliki arti baik jika membawa
manfaat bagi seluruh masyarakat ( The greatest happiness of the
greatest number ).
2. Deontologi
Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang
memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik
dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab
“karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan kedua
dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah
satu teori etika yang penting.
3. Teori Hak
Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan pendekatan
yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan
atau perilaku. Teori hak ini merupaka suatu aspek dari teori deontologi karena
berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat
semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana
pemikiran demokratis.
4. Teori Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang.
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh
seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan,
keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.
C. Dilema Etika
Dilema etika
merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan
mengenai perilaku yang patut. Contoh sederhananya adalah jika seseorang
menemukan cincin berlian, ia harus memutuskan untuk mencari pemilik cincin atau
mengambil cincin tersebut. Para auditor, akuntan, dan pebisnis lainnya,
menghadapi banyak dilema etika dalam karier bisnis mereka. Terlibat dengan
klien yang mengancam akan mencari auditor baru jika tidak diberikan opini
unqualified akan menimbulkan dilema etika jika opini unqualified tersebut
ternyata tidak tepat untuk diberikan.
D. Egoism
Menurut Rachels
(2004: 146) artinya teori mengenai bagaimana kita seharusnya bertindak, tanpa
memandang bagaimana kita biasanya bertindak. Menurut teori ini hanya ada satu
prinsip perilaku yang utama, yakni prinsip kepentingan diri, dan prinsip ini
merangkum semua tugas dan kewajiban alami seseorang.
E. Utilitarism
Utilitarisme adalah
sebuah teori yang dikemukakan oleh David Hume. Dalam teori ini suatu perbuatan
atau tindakan dapat dikatakan baik jika dapat menghasilkan manfaat. Akan tetapi
bukan bermanfaat untuk pribadi seseorang saja, tapi untuk sekelompok orang atau
sekelompok masyarakat.
F. Deontologi
Deontologi berasal
dari bahasa Yunani deon, yang berarti kewajiban. Etika deontologi memberikan
pedoman moral agar manusia melakukan apa yang menjadi kewajiban sesuai dengan
nilainilai atau norma-norma yang ada. Suatu perilaku akan dinilai baik atau
buruk berdasarkan kewajiban yang mengacu pada nilai-nilai atau norma-norma
moral. Tindakan sedekah kepada orang miskin adalah tindakan yang baik karena
perbuatan tersebut merupakan kewajiban manusia untuk melakukannya. Sebaliknya,
tindakan mencuri, penggelapan dan korupsi adalah perbuatan buruk dan kewajiban
manusia untuk menghindarinya. Etika deontologi tidak membahas apa akibat atau
konsekuensi dari suatu perilaku. Suatu perilaku dibenarkan bukan karena
perilaku itu berakibat baik, tetapi perilaku itu memang baik dan perilaku itu
didasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan.
G. Virtue etics
Virtue Etics atau
teori keutamaan dapat didefinisikan sebagai cara pikir seseorang yang
memungkinkan dia untuk bertindak baik secara moral. Teori ini cenderung
memandang sikap atau akhlak seseorang.
II. PERILAKU ETIKA DALAM PRODESI
AKUNTANSI
1. Akuntansi Sebagai Profesi Dan Peran
Akuntan
Akuntan
sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin
global. Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan
yang semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan
Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi
tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang
berarti akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang
semakin berat.
Menurut
Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama
yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian
(skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge). Timbul dan
berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Peran
akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau
juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini
disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
3. Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan pemerintah
adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik
adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian
dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekpetasi
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang
peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah
organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab
terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung
jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk
mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
3. Nilai-Nilai Etika Vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Sebagain
besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan
akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi
beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang
kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri.
a. Integritas, setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
b. Kerjasama, mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c. Inovasi, pelaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d. Simplisitas, pelaku profesi
mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang
kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah
aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa
Akuntan Publik
Masyarakat,
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak
terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,
antara lain:
a. Jasa Assurance , jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
b. Jasa Atestasi Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c. Jasa Non Assurance Jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
III. KODE ETI PROFESI AKUNTANSI
Akuntan sebagai suatu
profesi untuk memenuhi fungsi auditing harus tunduk pada kode etik profesi dan
melaksanakan audit terhadap suatu laporan keuangan dengan cara tertentu. Etik
sebagai suatu prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya
seseorang sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai
perbuatan yang terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang. Etik
yang telah disepakati bersama oleh anggota suatu profesi disebut dengan Kode
Etik Profesi.
Akuntan sebagai suatu
profesi mempunyai kode etik profesi yang dinamakan Kode Etik Akuntan Indonesia.
Khusus untuk akuntan public terdapat Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang
sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik. Kode Etik Profesi Akuntan
Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) yang sebelumnya dinamakan Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI KAP) dan staf profesional (baik yang
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik/ (KAP).
A. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika
merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode
perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang
individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan
secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter
atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan
atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi
tersebut.
B. Prinsip-Prinsip Etika
A. IFAC
IFAC atau
International Federation of Accountants mempunyai tugas untuk membuat standar
internasional pada etika, auditing dan assurance, pendidikan akunting, dan
akuntansi sector public.Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang
auditor dalam menjalankan tugasnya adalah dengan memahami IFAC’s
International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA). Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC:
1) Integritas
Seorang akuntan
profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.Dalam kasus Waste Management Inc, akuntan yang ada di perusahaan
tidak secara jujur dan tegas dalam mengungkapkan keadaan keuangan WMI yang
sebenarnya.Serta ikut berpartisipasi dalam melakukan penipuan atau manipulasi
laporan keuangan.
2) Objektivitas
Seorang akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional. Auditor eksternal di Waste Management
berada di bawah pengaruh para eksekutif WMI, yang banyak melakukan manupulasi
terhadap laporan keuangan perusahaan.
3) Kompetensi profesional dan
kehati-hatian
Seorang akuntan
profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin
seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.Seorang
akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional. Akuntan
WMI secara sengaja memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan
keuangan yang salah saji secara demi kepentingan kliennya.
4) Kerahasiaan
Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan
informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik,
kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5) Perilaku
Profesional
Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Akuntan WMI jelas
telah melanggar hukum yang berlaku dengan melakukan penipuan laporan keuangan
yang menyebabkan banyak kerugian terjadi dan hanya menguntungkan diri sendiri
dan kliennya saja.
B. AICPA
Prinsip-prinsip
AIPCA:
a) Tanggung
Jawab
Dalam melaksanakan
tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian
professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b) Kepentingan Umum
Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
c) Integritas
Untuk mempertahankan
dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung
jawab professional dengan integritas tertinggi.
d) Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasaatestasi lainnya.
e) Due Care
Seorang anggota harus
mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk
menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f) Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam
praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
C. IAI
Prinsip Etika Profesi
menurut Ikatan Akuntansi Indonesia yaitu:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3 Satu
ciri utama dari suatu profesi
Adalah penerimaan
tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di
masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien,
pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
C. Aturan Dan Interpretasi Etika
Aturan Etika Akuntan
Publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan
etika IAI-KAP ini memuat lima hal:
1. Standar
umum dan prinsip akuntansi
2. Tanggung
jawab dan praktik lain
3. Tanggung
jawab kepada klien
4. Independensi,
integritas, dan objektivitas
5. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Sumber:
1.
Abdullah, Syukry dan Abdul
Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi .
Kompak, STIE YO.
2.
Agoes Sukrisno dan
Ardana, I Centik (2011), Etika Bisnis dan Profesi-Tantangan Membangun
Manusia Seutuhnya, Penerbit Salemba Empat Jakarta.
3.
Arfan Ikhsan Lubis,
2010. Akuntansi Keperilakuan. Jakarta: Salemba Empat.
4.
Dr. H. Budi
Untung, SH., MM. 2012. Hukum dan Etika Bisnis.Jogjakarta :Andi
Yogyakarta.
5.
Silvia Syahraini . Pemetaan
Perilaku Mahasiswa Ekonomi Ditinjau dari Perspektif Etika Teleologi. 2010

Tidak ada komentar:
Posting Komentar