Bentuk badan usaha PT, CV dan FIRMA memiliki banyak perbedaan, walaupun demikian ketiga bentuk badan usaha ini selalu menjadi pilihan utama yang banyak digunakan oleh pengusaha di Indonesia dengan berbagai alasan dan pertimbangan sebagai landasan untuk dapat melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang
PERBEDAAN
PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN KOMANDITER
FIRMA
BENTUK PERUSAHAAN
Bentuk
Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau
Besar
PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum
Bentuk perusahaan Nomor 2 yang
banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah
CV adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT
Umumnya dibentuk dan didirikan oleh orang yang memiliki
profesi sama atau saling berkaitan
Firma adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT
DASAR HUKUM
Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas
Belum ada Undang-Undang yang
secara khusus mengatur tentang Pendirian CV
Belum ada Undang-Undang yang
secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma
PENDIRI PERUSAHAAN
Jumlah
pendiri perseroan terbatas minimal 2 (dua)
orang
Para
pendiri Perseroan adalah Warga Negara Asing
Warga
negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam
rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Para
pendiri harus mengambil bagian saham pada saat perseroan terbatas didirikan
Setelah PT mendapatkan status
sebagai badan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka segala resiko
yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan dan bukan menjadi tanggung
jawab pribadi para pendiri perusahaan
Jumlah pendiri perseroan
komanditer minimal 2 (dua) orang
Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
Para pendiri terdiri dari Pesero aktif dan Pesero Diam
(komanditer)
Persero Aktif adalah pesero pengurus dengan jabatan
sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha
termasuk menanggung segala resiko harta pribadinya
Pesero diam (komanditer) hanya
bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal yang disetor ke dalam
perusahaan
Jumlah
pendiri Firma minimal 2 (dua) orang
Para
pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
Para pendiri terdiri dari anggota
(kemitraan) yang memiliki tanggung jawab bersama, dan masing-masing anggota
memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam melaksanakan kegiatan
usaha, termasuk menanggung segala resiko secara bersama-sama dengan harta
pribadinya
NAMA PERUSAHAAN
Pemakaian Nama PT diatur dalam
pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007
Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase PERSEROAN
TERBATAS atau disingkat PT
Nama Perseroan Terbatas tidak
boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah
Republik
Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus
mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV
Artinya;
Adanya kemungkinan kesamaan atau
kemiripan nama perusahaan
Tidak ada undang-undang atau
peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Firma,
disarankan menggunakan nama bersama atau nama salah satu dari sekutu firma
Artinya;
Adanya kemungkinan kesamaan atau
kemiripan nama perusahaan
MODAL PERUSAHAAN
Berdasarkan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 modal perseroan terbatas ditentukan
sebagai berikut;
Modal
dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta)
Ketentuan
minimal modal dasar tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau
Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di
Indonesia
Dari
modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah
ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan
Sumber
Modal :
Pemilik
modal dapat bersumber dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah
pusat, pemerintah daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau
pemerintah asing
Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal
ditempatkan atau Modal disetor
Artinya;
Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV
Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri
secara terpisah oleh para pendiri
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari
Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati
oleh masing-masing pihak
Sumber Modal :
Pemilik modal adalah Swasta
Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau
Modal disetor
Didalam Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar,
Modal ditempatkan atau Modal disetor
Artinya;
Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar Firma
Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri
secara terpisah oleh para pendiri
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari
sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh
masing-masing pihak
Sumber Modal :
Pemilik modal adalah Swast Didalam
Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau
Modal disetor
BIDANG USAHA
PT dapat melakukan semua kegiatan
usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti;
- PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha:
Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan,
Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa
- PT Fasilitas PMA
- PT Fasilitas PMDN
- PT Persero BUMN
- PT Perbankan
- PT Lembaga keuangan non Perbankan
- PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha; Forwarding,
Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta,
Pariwisata, Pengangkutan Udara Niaga, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi
Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran
CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada
bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s.d Gred 4, Perindustrian,
Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
CV memiliki keterbatasan dalam
melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam
peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas
Firma
umumnya dibentuk untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai profesi atau
keahlian dari para pendirinya dan umumnya melaksanakan kegiatan usaha
dibidang Jasa
Firma juga memiliki keterbatasan
dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan
dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas
PENGURUS PERUSAHAAN
Pengurus
Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan
seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling
sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi
Apabila
Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang
maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama
Pengurus
dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan lain
Pengurus perseroan diangkat dan
diberhentikan berdasarkan RUPS
Pengurus
Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan
Pesero Pasif
Pesero
Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan,
termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya
Pesero
Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal
yang diberikan kepada perusahaan
Pengurus Firma minimal 2 (dua)
orang yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan
PROSES PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pemakaian
nama PT harus mendapatkan persetujaun Menteri terlebih dahulu untuk bisa
digunakan
Minimal
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
Proses Pendirian
PT harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar
perseroan dan dibuat oleh Notaris
Akta Pendirian PT harus
mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
Pemakaian
nama CV tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri
Minimal
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
Proses Pendirian
CV harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar
perseroan dan dibuat oleh Notaris
Akta pendirian CV cukup
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
Pemakaian
nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri
Minimal
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
Proses Pendirian Firma dapat dibuat dengan
Akta Notaris atau tanpa Akta
Akta pendirian Firma cukup
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUSAHAAN
Setiap perubahan anggaran dasar
harus berdasarkan RUPS-rapat umum pemengang saham
Setiap
perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM
RI
Setiap perubahan tidak perlu RUPS
Perubahan anggaran dasar dan
perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri
Setiap
perubahan tidak perlu RUPS
Perubahan anggaran dasar dan
perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri
PERBEDAAN
|
PERSEROAN TERBATAS
|
PERSEROAN KOMANDITER
|
FIRMA
|
BENTUK PERUSAHAAN
|
Bentuk
Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum |
Bentuk perusahaan Nomor 2 yang
banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah
CV adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT
|
Umumnya dibentuk dan didirikan oleh orang yang memiliki
profesi sama atau saling berkaitan
Firma adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT
|
DASAR HUKUM
|
Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas
|
Belum ada Undang-Undang yang
secara khusus mengatur tentang Pendirian CV
|
Belum ada Undang-Undang yang
secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma
|
PENDIRI PERUSAHAAN
|
Jumlah
pendiri perseroan terbatas minimal 2 (dua)
orang
Para
pendiri Perseroan adalah Warga Negara Asing
Warga
negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam
rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Para
pendiri harus mengambil bagian saham pada saat perseroan terbatas didirikan
Setelah PT mendapatkan status
sebagai badan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka segala resiko
yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan dan bukan menjadi tanggung
jawab pribadi para pendiri perusahaan
|
Jumlah pendiri perseroan
komanditer minimal 2 (dua) orang
Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
Para pendiri terdiri dari Pesero aktif dan Pesero Diam
(komanditer)
Persero Aktif adalah pesero pengurus dengan jabatan
sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha
termasuk menanggung segala resiko harta pribadinya
Pesero diam (komanditer) hanya
bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal yang disetor ke dalam
perusahaan
|
Jumlah
pendiri Firma minimal 2 (dua) orang
Para
pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
Para pendiri terdiri dari anggota
(kemitraan) yang memiliki tanggung jawab bersama, dan masing-masing anggota
memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam melaksanakan kegiatan
usaha, termasuk menanggung segala resiko secara bersama-sama dengan harta
pribadinya
|
NAMA PERUSAHAAN
|
Pemakaian Nama PT diatur dalam
pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007
Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase PERSEROAN
TERBATAS atau disingkat PT
Nama Perseroan Terbatas tidak
boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah
Republik
|
Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus
mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV
Artinya;
Adanya kemungkinan kesamaan atau
kemiripan nama perusahaan
|
Tidak ada undang-undang atau
peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Firma,
disarankan menggunakan nama bersama atau nama salah satu dari sekutu firma
Artinya;
Adanya kemungkinan kesamaan atau
kemiripan nama perusahaan
|
MODAL PERUSAHAAN
|
Berdasarkan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 modal perseroan terbatas ditentukan
sebagai berikut;
Modal
dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta)
Ketentuan
minimal modal dasar tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau
Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di
Indonesia
Dari
modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah
ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan
Sumber
Modal :
Pemilik
modal dapat bersumber dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah
pusat, pemerintah daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau
pemerintah asing
|
Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal
ditempatkan atau Modal disetor
Artinya;
Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV
Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri
secara terpisah oleh para pendiri
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari
Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati
oleh masing-masing pihak
Sumber Modal :
Pemilik modal adalah Swasta
Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau
Modal disetor
|
Didalam Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar,
Modal ditempatkan atau Modal disetor
Artinya;
Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar Firma
Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri
secara terpisah oleh para pendiri
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari
sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh
masing-masing pihak
Sumber Modal :
Pemilik modal adalah Swast Didalam
Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau
Modal disetor
|
BIDANG USAHA
|
PT dapat melakukan semua kegiatan
usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti;
|
CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada
bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s.d Gred 4, Perindustrian,
Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
CV memiliki keterbatasan dalam
melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam
peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas
|
Firma
umumnya dibentuk untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai profesi atau
keahlian dari para pendirinya dan umumnya melaksanakan kegiatan usaha
dibidang Jasa
Firma juga memiliki keterbatasan
dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan
dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas
|
PENGURUS PERUSAHAAN
|
Pengurus
Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan
seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling
sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi
Apabila
Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang
maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama
Pengurus
dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan lain
Pengurus perseroan diangkat dan
diberhentikan berdasarkan RUPS
|
Pengurus
Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan
Pesero Pasif
Pesero
Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan,
termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya
Pesero
Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal
yang diberikan kepada perusahaan
|
Pengurus Firma minimal 2 (dua)
orang yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan
|
PROSES PENDIRIAN PERUSAHAAN
|
Pemakaian
nama PT harus mendapatkan persetujaun Menteri terlebih dahulu untuk bisa
digunakan
Minimal
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
Proses Pendirian
PT harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar
perseroan dan dibuat oleh Notaris
Akta Pendirian PT harus
mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
|
Pemakaian
nama CV tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri
Minimal
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
Proses Pendirian
CV harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar
perseroan dan dibuat oleh Notaris
Akta pendirian CV cukup
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
|
Pemakaian
nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri
Minimal
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
Proses Pendirian Firma dapat dibuat dengan
Akta Notaris atau tanpa Akta
Akta pendirian Firma cukup
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
|
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUSAHAAN
|
Setiap perubahan anggaran dasar
harus berdasarkan RUPS-rapat umum pemengang saham
Setiap
perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM
RI
|
Setiap perubahan tidak perlu RUPS
Perubahan anggaran dasar dan
perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri
|
Setiap
perubahan tidak perlu RUPS
Perubahan anggaran dasar dan
perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar