emotion jalan

Jumat, 05 Juli 2013

Bentuk badan usaha PT, CV dan FIRMA

Bentuk badan usaha PT, CV dan FIRMA memiliki banyak perbedaan, walaupun demikian ketiga bentuk badan usaha ini selalu menjadi pilihan utama yang banyak digunakan oleh pengusaha di Indonesia dengan berbagai alasan dan pertimbangan sebagai landasan untuk dapat melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang

PERBEDAAN
PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN KOMANDITER
FIRMA
BENTUK PERUSAHAAN
Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia

Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar

PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum 
Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah

CV adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT

Umumnya dibentuk dan didirikan oleh orang yang memiliki profesi sama atau saling berkaitan

Firma adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT

DASAR HUKUM
Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV 
Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma
PENDIRI PERUSAHAAN
Jumlah pendiri perseroan terbatas minimal 2 (dua) orang

Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Asing

Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)

Para pendiri harus mengambil bagian saham pada saat perseroan terbatas didirikan

Setelah PT mendapatkan status sebagai badan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka segala resiko yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan dan bukan menjadi tanggung jawab pribadi para pendiri perusahaan
Jumlah pendiri perseroan komanditer minimal 2 (dua) orang

Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia

Para pendiri terdiri dari Pesero aktif dan Pesero Diam (komanditer)

Persero Aktif adalah pesero pengurus dengan jabatan sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha termasuk menanggung segala resiko harta pribadinya

Pesero diam (komanditer) hanya bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal yang disetor ke dalam perusahaan
Jumlah pendiri Firma minimal 2 (dua) orang

Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia

Para pendiri terdiri dari anggota (kemitraan) yang memiliki tanggung jawab bersama, dan masing-masing anggota memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha, termasuk menanggung segala resiko secara bersama-sama dengan harta pribadinya





NAMA PERUSAHAAN
Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007

Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase PERSEROAN TERBATAS atau disingkat PT

Nama Perseroan Terbatas tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik


Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV

Artinya;
Adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan 





Tidak ada undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Firma, disarankan menggunakan nama bersama atau nama salah satu dari sekutu firma

Artinya;
Adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan



MODAL PERUSAHAAN
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 modal perseroan terbatas ditentukan sebagai berikut;

Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta)

Ketentuan minimal modal dasar tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia

Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan

Sumber Modal :
Pemilik modal dapat bersumber dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing

Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor

Artinya;
Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV
Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri

Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak

Sumber Modal :
Pemilik modal adalah Swasta Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor




Didalam Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor

Artinya;
Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar Firma
Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri

Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak

Sumber Modal :
Pemilik modal adalah Swast Didalam Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor





BIDANG USAHA
PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti;

  • PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha: Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa
  • PT Fasilitas PMA
  • PT Fasilitas PMDN
  • PT Persero BUMN
  • PT Perbankan
  • PT Lembaga keuangan non Perbankan
  • PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha; Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pengangkutan Udara Niaga, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran
CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s.d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas








Firma umumnya dibentuk untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai profesi atau keahlian dari para pendirinya dan umumnya melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa

Firma juga memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas








PENGURUS PERUSAHAAN
Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi

Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama

Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan lain
Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS
Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif

Pesero Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya

Pesero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan
Pengurus Firma minimal 2 (dua) orang yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan











PROSES PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pemakaian nama PT harus mendapatkan persetujaun Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan

Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih

Proses Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris

Akta Pendirian PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
Pemakaian nama CV tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri

Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih

Proses Pendirian CV harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris

Akta pendirian CV cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri

Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih

Proses Pendirian Firma dapat dibuat dengan Akta Notaris atau tanpa Akta

Akta pendirian Firma cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Setiap perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS-rapat umum pemengang saham

Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI
Setiap perubahan tidak perlu RUPS

Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri


Setiap perubahan tidak perlu RUPS

Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri

Tidak ada komentar: