Pengertian Waralaba
Franchise berasal dari bahasa Latin, yaitu francorum rex yang
artinya “bebas dari ikatan”, yang mengacu pada kebebasan untuk memiliki hak
usaha.Sedangkan pengertian franchise berasal dari bahasa Perancis abad
pertengahan diambil dari kata “fran” (bebas) atau “francher” (membebaskan),
yang secara umum diartikan sebagai pemberian hak istimewa.
Sebagai dampak era globalisasi yang melanda di berbagai bidang,
terutama dalam bidang perdagangan dan jasa, franchise masuk ke dalam tatanan
hukum masyarakat Indonesia, istilah franchise selanjutnya menjadi istilah yang
akrab dengan masyarakat bisnis Indonesia dan menarik perhatian banyak pihak
untuk mendalaminya. Kemudian istilah franchise diistilahkan sebagai waralaba
yang diperkenalkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Manajemen (LPPM).
Waralaba berasal dari kata "wara" (lebih atau istimewa) dan
"laba" (untung) sehingga waralaba berarti usaha yang memberikan laba
lebih atau istimewa.
Pengertian waralaba (franchise) menurut Pasal 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, menyebutkan bahwa :
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan
atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka
memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat
dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian
waralaba.
Henry Campbell Black, dalam Black's Law Dictionary sebagaimana
yang dikutip oleh Juajir Sumardi, memberikan beberapa pengertian mengenai
franchise, sebagai berikut :
1.
Franchise is a special
privilege to do certain things conferred by government on individual v
corporation, and which does not belong citizens generally of common right; e.g,
right granted to offer cable television service.
2.
Franchise is a privilige
or sold, such as to use a name or to sell product or service. The right given
by a manufacturer or supplier to a retailer to use his products and name on
terms and conditions mutually agreed upon.
3.
Franchise is a lincense
from owner of a trade mark or trade name permitting another to sell a product
or service under that name or mark.
Dalam terjemahan
bebasnya dapat diartikan sebagai :
1. Waralaba adalah hak khusus yang istimewa untuk
melakukan sesuatu yang diberikan oleh Pemerintah terhadap individu atau
perusahaan, yang bukan merupakan hak warga negara pada umumnya; misalnya hak
untuk menawarkan layanan televisi kabel.
2. Waralaba adalah hak istimewa atau menjual,
seperti untuk menggunakan nama atau menjual barang atau jasa. Hak tersebut
diberikan oleh pabrikan atau pemasok barang kepada pengecer untuk menggunakan
barang dan nama berdasarkan ketentuan yang telah disepakati bersama.
3. Waralaba adalah pemberian lisensi dari pemilik
merck dagang atau nama dagang yang mengizinkan pihak lain untuk menjual barang
atau jasa dibawah nama dan merek tersebut.
Dari beberapa pengertian
di atas, Black melihat waralaba sebagai :
Suatu preferen atau suatu keistimewaan yang diberikan oleh
Pemerintah terhadap individu atau perusahaan untuk melakukan sesuatu yang belum
merupakan hak dari setiap warga negara. Di samping itu, waralaba juga merupakan
keistimewaan dengan pemberian hak untuk menjual barang atau jasa dengan
menggunakan nama pabrikan atau supplier kepada pengecer untuk menggunakan
namanya sesuai lisensi dari pemilik merek dagang atau nama dagang yang
diperbolehkan kepada pihak lain untuk menjual suatu produk atau pelayanaan
berdasarkan merek atau nama dagang tersebut.
Suharnoko mengemukakan
bahwa waralaba pada dasarnya adalah “sebuah perjanjian mengenai metode
pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen”. Pemberi waralaba dalam jangka
waktu tertentu memberikan lisensi kepada Penerima Waralaba untuk melakukan
usaha pendistribusian barang dan jasa di bawah nama dan identitas Pemberi
Waralaba dalam wilayah tertentu.
Salim HS memberikan
definisi waralaba yaitu:
Suatu kontrak yang dibuat antara franchisor dan franchisee, dengan
ketentuan pihak franchisor memberikan lisensi kepada franchisee untuk menggunakan
merek barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dan pembayaran sejumlah
royalti tertentu kepada franchisor.
Menurut Gunawan Widjaja,
Waralaba merupakan salah satu bentuk pemberian lisensi, hanya saja
agak berbeda dengan pengertian lisensi pada umumnya, waralaba menekankan pada kewajiban
untuk mempergunakan sistem, metode, tata cara. prosedur, metode pemasaran dan
penjualan maupun hal-hal lain yang telah ditentukan oleh pemberi waralaba secara
eksklusif, serta tidak boleh dilanggar maupun diabaikan oleh penerima lisensi.
Hal ini mengakibatkan bahwa waralaba cenderung bersifat eksklusif.
Jadi, dalam hal ini
Penerima Waralaba tidak dapat menggabungkan usaha miliknya dengan usaha milik
Pemberi Waralaba.
Menurut Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,
Perjanjian lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek
terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian
hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh
atau sebagaian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu
dan syarat tertentu.
Lisensi tidak hanya menyangkut mengenai Merek tetapi juga mencakup
hak-hak intelektual lainnya seperti paten, hak cipta, desain industri dan sebagainya.
Menurut Adrian Sutendi,
Perjanjian lisensi biasa tidak sama dengan perjanjian waralaba.
Pada perjanjian lisensi biasa hanya meliputi satu bidang kegiatan saja,
misalnya pemberian izin lisensi bagi penggunaan merek tertentu ataupun lisensi pembuatan
satu/beberapa jenis barang tertentu sedangkan pada perjanjian waralaba,
pemberian lisensi melibatkan berbagai macam hak milik intelektual, seperti nama
perniagaan, merek, model, desain.”
Waralaba dapat berkembang dengan pesat karena metode pemasaran dan
juga merupakan sarana pengembangan usaha ini, digunakan oleh berbagai jenis bidang
usaha, mulai restoran, bisnis retail, salon, hotel, dealer mobil, dan sebagainya.
Waralaba juga mulai berkembang di berbagai negara termasuk di Indonesia, baik
waralaba asing yang dijalankan oleh pengusaha Indonesia sebagai Penerima
Waralaba, maupun waralaba yang dikembangkan oleh pengusaha Indonesia, yang
sering disebut sebagai waralaba lokal, di antaranya Es Teller 77, Salon Rudy
Hadisuwarno.
Dampak waralaba ( Franchise )
Apa
dampaknya franchise asing buat kita di Indonesia (baik untuk pengusaha
dan untuk perkembangan ekonominya)? Menurut
saya bahwa franchising adalah sistem bisnis yang paling efektif dan berdampak
positif bagi bisnis dan perekonomian. Sekalipun ada konsekwensi-konsekwensinya
disetiap pilihan, tetapi masih dalam hal-hal yang wajar dan dapat dipertanggung
jawabkan (justified).
Franchise
asing di Indonesia pada implementasinya adalah dengan menggunakan kerjasama
penunjukan Master Franchisee atau Area Development Franchisee, artinya ada
pihak yang menjalin kerjasama dengan pemilik bisnis di negara asing
(Franchisor) untuk membuka, MEMILIKI, dan mengoperasikan bisnis dengan merek
dan sistem usaha Franchisor di Indonesia. Jadi siapakah pemilik perusahaan
franchise asing di Indonesia yang menjadi Master Franchisee atau Area
Development Franchisee tersebut? ya tentunya Orang Indonesia juga. Jadi tidak
betul jika ada kata-kata bahwa “kita akan dijajah franchise asing..”. Karena
pemilik franchise asing itu di Indonesia adalah Orang Indonesia juga.
Memang
tentunya ada konsekwensi bahwa, sebagai franchisee (penerima waralaba) wajib
membayar royalty fee kepada franchisor. Tetapi hal itu adalah hal yang wajar
dalam kerjasama franchise.
Apa
dampaknya usaha Franchise Asing di Indonesia?
1.
Usaha waralaba asing di
Indonesia pasti memberikan wawasan kepada pengusaha di Indonesia mengenai
business model yang berwacana gobal. Edukasi yang sangat baik bagi wawasan
bisnis lokal kita.
2.
Franchise asing yang sistem
bisnisnya sudah lebih siap, akan memberikan tingkat kesuksesan yang lebih
tinggi dan dampaknya akan memberikan perputaran penjualan (tentunya ekonomi)
yang lebih baik buat perputaran ekonomi di Indonesia.
3.
Dampak terhadap penyerapan tenaga
kerja juga akan jauh lebih maju.
4.
Dampak pembelajaran terhadap teknis
industri juga sangat baik untuk diteruskan pada kegiatan alih teknologi.
5.
Dampak terhadap perdagangan kepada
para suplier lokal akan lebih memberikan gairah lagi, yang nantinya membuat
para suplier menjadi suplier berkelas global internasional. Bayangkan reputasi
suplier lokal yang mempunyai track record sukses bekerjasama dengan merek
internasional.
6.
Maraknya franchise asing atau usaha
multinational di Indonesia memberikan kesan bahwa negara Indonesia merupakan
bagian dari negara maju. Hal ini akan meninggalkan kesan bahwa Indonesia adalah
negara terkebelakang. Dan semakin banyak merek asing di Indonesia (ingat!:
bahwa pemilik bisnisnya disini bukan orang asing, tetapi tetap orang lokal),
akan memberikan kepercayaan bagi para investor asing untuk menanamkan modal di
Indonesia. Dampaknya adalah kemajuan ekonomi Indonesia!
sumber :
www.google.com
www.wikipedia.com
sumber :
www.google.com
www.wikipedia.com